Diintai 30 Menit, Polisi Temukan Sabu di Bawah Pot Bunga

Diintai 30 Menit, Polisi Temukan Sabu di Bawah Pot Bunga
Diintai 30 Menit, Polisi Temukan Sabu di Bawah Pot Bunga

AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Narkoba Polres HSU terus jalankan program Inovasi HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba), yang kali ini kembali berhasil meringkus seorang pemuda berinisial NU alias Utuh Kurus warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan yang dalam hal ini melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, menerangkan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu di desa tersebut.

Menindak lanjuti hal itu, pihaknya pun bergerak cepat dengan melakukan monitoring (pengintaian) kurang lebih 30 menit, anggota Sat Narkoba akhirnya melihat seorang laki-laki yang mencurigakan.

Kemudian, saat didekati pelaku sempat kabur dan setelah berhasil ditangkap hari ini sekitar pukul 10.20 Wita, dilakukan penggeledahan badan serta sekitar halaman rumahnya, ditemukan 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,51 gram atau berat bersih 4,32 gram.

“Barang haram itu didapati di halaman rumahnya tepatnya di bawah pot bunga, yang terbungkus dengan sobekan plastik dan dililit lakban,” terangnya. Senin, (15/2/2021).

Mengenai barang tersebut, Iptu Siswadi menyebut, bahwa pelaku ini merupakan pemain lama di jaringan pengedar barang haram tersebut yang sudah lama pemakai dan pengedarnya.

“Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, terlebih Kabupaten HSU merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba antara Provinsi Kalsel, Kalteng dan Kaltim,” ujarnya.

Untuk saat ini pelaku beserta barang yang juga turut disita yaitu sebuah handphone milik pelaku telah dibawa ke Mapolres HSU guna proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan sebagaimana Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya. (doni)

Tinggalkan Balasan