Komisi III DPR RI Cek Kesiapan Penerapan KUHAP Baru di Kalsel, Soroti OTT HSU dan Penguatan Pengawasan Internal APH

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi memaparkan hasil kunjungan kerja reses bersama jajaran aparat penegak hukum di Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) reses ke Markas Polda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (4/3/2026). Kunker ini merupakan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) di Kalsel, menyusul pemberlakuan KUHAP baru.

Kunker digelar di Auditorium Polda Kalsel itu dihadiri jajaran Polda Kalsel, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang menyampaikan laporan kinerja masing-masing.

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi menerangkan, fokus utama dalam kunker tersebut adalah memastikan kesiapan pelaksanaan KUHAP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Fokus utama adalah kesiapan pelaksanaan KUHAP baru. Dari paparan dan diskusi, secara umum jajaran Polda, Kejaksaan, maupun BNN sudah memiliki pemahaman yang baik. Tinggal bagaimana implementasinya konsisten dan masyarakat, termasuk para advokat, juga memahami mekanismenya,” ujarnya

Ia mengatakan, kunker ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem penegakan hukum berjalan optimal. Ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan sesuai standar operasional prosedur (SOP), penguatan sumber daya manusia, serta koordinasi antar sub-sistem peradilan pidana agar masa transisi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain membahas KUHAP, Komisi III juga menyinggung sejumlah isu strategis, mulai dari penanganan tindak pidana korupsi, kasus narkotika, hingga kondisi internal institusi penegak hukum.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, dan beberapa oknum jaksa lainnya. Aboe Bakar menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momentum perbaikan, bukan justru meruntuhkan kepercayaan publik.

Baca Juga : DPRD Kalsel Kawal Pembangunan Stadion di Jalan Gubernur Syarkawi, Anggaran Capai Rp1 Triliun

Baca Juga : Berkah Ramadan, Pemprov Kalsel Salurkan 15.000 Paket Bantuan Untuk Masyarakat Lewat Berbagai Program

Menurutnya, sinergi pusat dan daerah menjadi kunci. Setiap catatan terkait kebutuhan anggaran maupun penguatan kelembagaan akan dibawa dalam rapat kerja di tingkat pusat bersama pimpinan lembaga masing-masing.

“Institusi tidak boleh kalah oleh oknum. Peristiwa itu harus menjadi penguatan sistem pengawasan internal. Jangan sampai satu kasus merusak marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan, melaporkan kesiapan anggaran serta penggunaan anggaran di lingkungan Polda Kalsel, termasuk pengawasan internal yang dilakukan Itwasda dan Propam terhadap pengaduan masyarakat maupun pelanggaran anggota.

“Kami juga melaporkan kasus-kasus menonjol sebagai implementasi KUHAP dan KUHP baru, termasuk pengungkapan tindak pidana narkoba,” ucapnya.

Selain aspek penegakan hukum, Polda Kalsel turut memaparkan pelaksanaan program nasional seperti ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran beras SPHP, serta kesiapan Operasi Ketupat 2026.

Terkait penerapan restorative justice (RJ) dalam KUHP baru, pihak Polda menegaskan komitmen untuk mempedomani aturan yang telah diakomodasi dalam regulasi terbaru.

“RJ sudah diakomodir dalam KUHP baru. Para penyidik melaksanakan sesuai ketentuan KUHP dan Peraturan Kapolri,” pungkasnya.

Kunjungan ini menandai pengawasan awal Komisi III DPR RI terhadap implementasi KUHAP baru di daerah. DPR memastikan, perubahan regulasi tidak berhenti pada norma, tetapi benar-benar menjadi instrumen penguatan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di Kalsel. (rizqan)

Editor: Abadi