Diduga Mencuri Ikan, Pemuda Sungai Turak Diamankan

Pelaku JN (24) tertangkap tangan ketika sedang mencuri ikan (foto : humres hsu)
Pelaku JN (24) tertangkap tangan ketika sedang mencuri ikan (foto : humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pemuda berinisial JN (24) warga Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), lantaran tertangkap tangan mencuri ikan di Pasar Ikan Banua Lima Amuntai, Minggu, (28/6/2020) sekira pukul 04.00 Wita kemarin.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH mengakui, pihaknya telah mengamankan pelaku, setelah adanya laporan korban Zainal Abidin warga Jalan Kali Nagara Kecamatan Sungai Pandan, bahwa ikan yang mau dijualnya mau dicuri oleh pelaku.

Informasinya tertangkapnya pelaku, bermula saat kapal yang mengangkut ikan dagangan korban berlabuh di Pasar Ikan Banua Lima Amuntai, saat itu korban melihat pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan ingin mencurinya.
Korban lalu mengintainya dan benar saja tidak lama kemudian pelaku pun beraksi, tidak ingin kehilangan momentum, korban yang dibantu sejumlah pedagang lainnya berhasil meringkus pelaku tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban menelan kerugian sekitar Rp. 4,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU,” ujarnya, Selasa, (30/6/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku benar melakukan tindak pidana tersebut, kemudian saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolres HSU bersama barang bukti sejumlah ikan untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku juga bakal disangkakan tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Lima Program Kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.IK, SH, MH yaitu salah satunya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan