Diduga Habis “Enak-Enak” di Hotel, Pria ini Malah Curi Tas Berisi Perhiasan Teman Wanitanya

AAR (33) ketika diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang warga Desa Luk Bayur Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diringkus Polisi karena dugaan mencuri barang milik perempuan disebuah hotel.

Pria tersebut berinisial AAR (33), diamankan Satreskrim Polres Tabalong pada Jumat (22/09/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (26/9/2023).

“AAR diamankan disebuah rumah di jalan Trans Tanjung – Kaltim Kelurahan Mabuun terkait dugaan tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Kejadian bermula ketika AAR mengajak korban,.seorang perempuan berinisial Y (33) warga Kecamatan Sungai Buluh kabupaten Hulu Sungai Utara bertemu disebuah Hotel di Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.

Baca Juga Wanita Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Belum Bisa Dimintai Keterangan Karena Masih Pusing

Baca Juga Dua Karyawan Perusahaan Tambang Diduga Mencuri Solar

“Setiba di hotel, Y masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya dan AAR saat itu sudah berada di dalam kamar hotel,” ucapnya.

Pada keesokan hari ketika Y sedang mandi, ia mendengar AAR berucap meminta ijin untuk keluar kamar.

Namun setelah selesai mandi, keberadaan tas Y sudah tidak ada diatas meja kamar hotel, ketika ia berusaha menelpon AAR namun sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Korban menyatakan kehilangan barang-barang berupa 1 handphone, 1 kalung emas poles dengan berat 5 gram, 3 cincin emas poles dengan berat masing-masing 2 gram, 1 jam tangan, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan beberapa identitas berupa KTP, ATM, SIM, dan STNK sepeda motor.

Sutargo menjelaskan, dalam kejadian tersebut ada dugaan prostitusi antara AAR dan Y yang diketahui status mereka berdua bukanlah pasangan suami istri.

Kemudian Y menghubungi Kepolisian, sehingga akhirnya AAR beserta barang bukti diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (dilah)

Editor: Abadi