Dianggap Diskriminatif, Perda Ketenagakerjaan Lokal Dicabut

Mursyid Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2010 tentang ketenagakerjaan lokal dicabut. Sebab, dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-undang.

Selain itu, ada beberapa kewenangan sudah tidak berada di Pemerintah Kota (Pemko) dan jumlah invetarisir lebih dari 50 persen dari produk hukum tersebut yang sesuai dengan ketentuan bahwa harus menjadi perda yang baru.

Kabid Penataan, Peraturan dan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefrie Firmansyah mengatakan, di waktu penyampaian awal bahwa Perda yang disampaikan itu, adalah untuk perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.

Lalu setelah dikaji apabila hanya mengacu ke tenaga kerja lokal, maka Perda tersebut bersifat diskriminatif.

“Karena kita berpikir bahwa Perda tersebut bersifat diskriminatif, dan akan melanggar azas perundang-undangan. Maka setelah pengkajian tersebut, ada pemikiran untuk fokus ke pembinaan,” tuturnya, di DPRD Banjarmasin, Rabu (15/8/2018)

Namun, setelah jalannya pembahasan, dalam hal tersebut tidak hanya mengatur ke pembinaan, tetapi ada berbagai macam yang diatur dalam pembahasan tersebut.

Dan akhirnya, karena muatan tersebut tidak hanya pembinaan maka jatuh ke penyelenggaraan, karena aspeknya lebih luas.

“Jadi Perdanya tersebut agak mirip dengan Perda penyelenggaraan tenaga kerja,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Banjarmasin Mursyid mengatakan, hal mendetail yang dibahas dan difinalisasikan tujuannya untuk revisi Perda Penyelenggaraan ketenagakerjaan tahun 2010 untuk pembinaan tenaga kerja lokal Banjarmasin.

“Kita kemaren ada sekitar dua bulan menunggu masukan dari Kemenkumham, dan ternyata masukan tersebut tidak bisa kita langgar, kan kita ingin menyodorkan untuk tenaga kerja lokal kita dan itu bertentangan dengan undang-undang,” ucap Mursyid kepada wartawan.

Setelah mempelajari masukan dari Kemenkumham, terjadilah penghapusan Perda tersebut dan diganti dengan perda yang baru, yaitu perda Penyelenggaraan Tenaga Kerja tahun 2017. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan