Dewan Sosialisasikan Perda Zonasi Pulau pulau Kecil

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membidangi ekonomi dan keuangan Muhammad Yani Helmi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil bersama stakeholder terkait kepada warga Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru, Sabtu Sore (20/11/2021).

Menurut Yani Helmi, sebagai warga berhak mengetahui letak geografis serta Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil di Kalsel.

“Sosialisasi tersebut sebagai pengetahuan soal zonasi wilayah pesisir terkait keamanan pemanfaatan hasil kelautan,” katanya.

Selain itu pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda ini juga menyampaikan kewajiban atau keharusan bagi setiap anggota dewan untuk mengedukasi warganya.

“Informasi Perda ini sangat penting sekali apalagi aturan ini terkait zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil dan berlaku hingga 2038. Hal yang wajar kalau warga pesisir di daerah ini mendapatkan isi didalam perda tersebut bahkan boleh dishare nantinya bagi tidak berhadir,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa Teluk Sirih Saepul Bakri mengungkapkan, sangat mengapresiasi kedatangan anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.

“Kami merasa diperhatikan. Saya dua periode jadi kepala desa disini, Alhamdulillah baru Paman Yani selaku anggota DPRD Kalsel yang mau datang ke Desa Teluk Sirih dan langsung mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat. Semoga menjadi silaturahmi yang baik ke depannya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad