Dewan Banjarmasin Kompak Tolak Lokasi Baru Mal Pelayanan Publik

RDP Komisi I dan II DPRD Banjarmasin dengan jajaran BP2TPM Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarmasin kompak menolak rencana pembangunan mal pelayanan publik di tempat baru yang disodorkan Pemerintah Kota (Pemko).

Sebab, rencana awal mal pelayanan publik memakai gedung Mitra Plaza, di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah.

Ketua komisi I DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan lokasi baru, yakni kantor Disdukcapil Banjarmasin untuk dijadikan mal pelayanan publik. Karena lokasinya, tidak refresentatif.

“Kami menilai Pemko Banjarmasin tidak komitmen atas usulan ke DPRD sebelumnya. Sehingga Komisi I dan II sepakat menolak dan minta ditunda dulu mal pelayanan publik,”tegasnya, Rabu (2/2/2023).

Meski pihak Pemko Banjarmasin sudah memiliki desain mal pelayanan publik di tempat baru tersebut. Tapi pihaknya, tidak bisa menerima langsung.

“Anggota komisi gabungan yang ikut rapat, meminta kajian baru dan tempat alternatif lain, selain di lokasi di gedung Disdukcapil tersebut,” ujarnya.

Faisal ingin lokasi mal pelayanan publik itu, harus benar-benar representatif dan memiliki akses yang mudah, serta fasilitas parkir yang luas dan lain sebagainya.

Sebab yang namanya mal pelayanan publik, seluruh layanan perizinan dan administrasi lainnya berada di satu tempat.

Baca Juga Saprah Amal Majelis Taklim dan Ponpes Nurul Sholih, Paman Birin Bantu Lelangkan Barang

Baca Juga Hanya 5 Daerah di Kalsel Miliki Mal Pelayanan Publik, Paman Birin Dorong Percepatan

“Kenapa dulu kita setujui di eks gedung Mitra Plaza tersebut, karena tempatnya representatif,” ujarnya.

Rupanya tidak jadinya mal pelayanan publik di Mitra Plaza, karena ada permasalahan hukum.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi menuturkan, sebenarnya DPRD tidak ada hubungannya, dengan masalah hukum yang dihadapi Pemko Banjarmasin tersebut.

Bahkan, dewan sendiri pun tak pernah diinformasikan ada sengketa kepemilikan dan sampai ke ranah hukum.

“Sebab, usulan mal pelayanan publik ke gedung eks Plaza itu dari pemerintah kota sendiri, sehingga pihaknya menyesetujui anggaran pembangunan tersebut,” katanya.

Afrizal menyayangkan, Pemko Banjarmasin berdiam diri ada permasalahan hukum atas tempat itu.

“Akhirnya dewan berinisiatif mengundang untuk menyelusuri rencana pemindahan, dengan rapat inilah baru terbuka. Kalau dari awal pihak Pemko Banjarmasin terbuka dan diberitahukan tempat itu ada permasalah hukum, tentunya usulan itu, kami tidak setujui,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin Ari Yani mengungkapkan, keputusan dewan ini segera dilaporkan ke Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Sebab, tidak jadinya mal pelayanan publik, dibangun di gedung eks Mitra Plaza tersebut, karena pemilik sebelumnya mesengketakannya keranah hukum.

“Untuk menghormati langkah itu, dibuatlah tempat alternatif, salah satunya di gedung Disdukcapil dan DPMPTSP yang lebih pas dinilai Pemkot, selain ada pula di gedung menara pandang dan eks lahan sekolah di RTH Kamboja,” ungkapnya. (farid)

Editor : Amran