Dewan Banjarmasin Apresiasi Laporan Penggunaan APBD 2021 Raih Predikat WTP

Rapat paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rapat paripurna penyampaian Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 di gedung dewan, Rabu (8/6/2022) lalu.

DPRD Banjarmasin pun memberikan apresiasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2021, apalagi memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Bahkan Pemkot Banjarmasin meraih laporan keuangan dengan predikat WTP dari BPK RI ini untuk yang ke-9 kalinya,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali.

Dijelaskannya, penggunaan APBD Banjarmasin 2021 mencapai 93 persen dari Rp1,5 triliun.

Sementara Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) pada APBD 2021 berkisar Rp198 miliar. Dan terjadi penurunan jika dibanding Silpa APBD tahun 2020 yang mencapai sekitar Rp250 miliar.

Meskipun begitu, Matnor Ali menyatakan, pihaknya tetap akan memberikan evaluasi terhadap Silpa serta catatan dan masukan dari BPK.

“Saya berharap pelaksanaan APBD 2022 agar Silpa bisa ditekan maksimal sehingga realisasi anggaran tepat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata politisi Golkar ini.

Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno mengatakan, meski APBD 2021 meraih predikat WTP, pihaknya tetap kritis membahas, khususnya terkait Silpa yang masih tinggi.

“Kita harap program-program strategis pembangunan daerah jangan sampai tidak terealisasi, itu yang selalu kita kawal,” paparnya.

Baca Juga : Raih WTP ke-9 dari BPK RI Perwakilan Kalsel, Simak Tanggapan Bupati Tanbu

Baca Juga : Dapat WTP dari BPK RI, Aset Pemprov Kalsel Tetap jadi Catatan

Politisi PDIP ini menyampaikan, DPRD dan Pemkot akan selalu bersinergi dalam merealisasikan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat dan tercapainya alokasi dari APBD.

Penyerahan pandangan fraksi PAN terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021.

“Ini yang kita harapkan dari pemerintah kota, laksanakan semaksimal mungkin, dengan tepat, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Tugiatno.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Dan sudah sepatutnya menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD, serta perlu mengingatkan kepada Pemkot tentang tanggung jawab penggunaanya.

“Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sebagai tanggung jawab eksekutif dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD,” katanya.

Di satu sisi, pihaknya juga mengapresiasi kinerja pemerintah kota yang telah menerima opini WTP. Walupun diakui Yamin sapaan akrabnya, ada beberapa catatan yang mesti harus diperbaiki, termasuk adanya kebocoran di beberapa sektor pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD 2021 ini, semua fraksi DPRD Banjarmasin setuju Raperda itu dibahas ke tahap selanjutnya.

Sementara Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemkot sebelumnya telah menerima WTP ke-9 kali berturut turut dari BPK RI.

“Alhamdulillah kita bisa mempertahankan WTP umtuk ke sembilan kalinya, mudahan ini bisa ke 10 kalinya,” ujarnya.

Dia mengakui, laporan penggunaan APBD 2021 ini, masih ada beberapa catatan dari BPK yang harus diperbaiki.

“Seluruh catatan akan kami tindaklanjuti, seperti perbaikan administrasi,” tegasnya. (advetorial)