Denny – Difri Terima SK & Folmulir B1KWK PPP, Koalisi Empat Parpol Dikantongi

Bakal Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana saat menerima Formulir B1 KWK, berisi Surat Keputusan dari PPP terkait Persetujuan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. (foto : istimewa).
Bakal Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana saat menerima Formulir B1 KWK, berisi Surat Keputusan dari PPP terkait Persetujuan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. (foto : istimewa).
JAKARTA, kilikkalsel.com – H Denny Indrayana dan Difriadi Darjat kembali menerima dukungan partai politik pengusung. Kali ini, dukungan resmi didapat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) yang menyerahkan Formulir B.1-KWK, berisi Surat Keputusan persetujuan pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bertempat di Kantor DPP PPP, penyerahan Formulir B.1-KWK diserahkan oleh Ermalena perwakilan dari Tim Desk Pilkada yang secara langsung diterima Denny Indrayana, Kamis (27/8/2020).
“Alhamdulillah, kami mengucapkan syukur alhamdulillah atas diterimanya SK dan formulir B.1-KWK dari DPP PPP, melengkapi yang sudah kami terima sebelumnya dari Partai Gerindra, Demokrat, dan Berkarya,” ujar Denny kepada klikkalsel.com, Kamis (27/8/2020).
Dengan demikian, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengantingi empat partai yang bergabung dengan koalisi pasangan calon H2D (Haji Denny dan Difri) dengan jumlah kursi 14. Terdiri 8 kursi dari Gerindra, 3 dari Demokrat dan 3 dari PPP.
Baca Juga : ‘BirinMu’ Jadwalkan Deklarasikan 5 September dan Langsung Mendaftar ke KPU Kalsel
Bakal Calon Gubernur karib disapa Haji Denny berharap, dengan bergabungnya keempat partai tersebut makin menguatkan barisan koalisi Hijrah Gasan Banua. Modal 14 kursi tersebut telah memenuhi syarat minimal mendaftar di KPU Kalsel pada 4-6 September.
Partai politik mengusung calon harus memiliki 20 persen kursi dari jumlah anggota parlemen di kota/kabupaten dan provinsi setempat. Aturan ini mengacu pada Pasal 5 PKPU 1 Tahun 2020.
Jumlah kursi DPRD Kalsel sendiri sebanyak 55. Artinya, kandidat saat mendaftar di KPU Kalsel, pasangan calon harus mendapat dukungan partai politik maupun koalisi minimal miliki 11 kursi.
“Selamat ya. Semoga pasangan Haji Denny dan Haji Difri bisa memenangkan Pilgub Kalsel, serta Amanah bila kelak menjabat. Saya harap dapat diupayakan secara maksimal agar kita menang, karena PPP sudah menyerahkan persetujuan ini dengan bulat dan penuh kepada H2D,” ucap Ermalena Perwakilan Tim Desk Pilkada DPP PPP.
Ermalena berpesan, pasangan Denny dan Difri agar menguatkan jejaring pemenangan yang akan mendukung pasangan H2D untuk Kalimantan Selatan yang lebih beriman, lebih unggul dan lebih makmur.
Baca Juga : Muhidin Belum Yakin Partai Gerindra Usung Denny Indrayana
Pada kesempatan penyerahan SK dan Formulir B1KWK itu juga diabadikan melalui foto bersama dengan menunjukkan formulir B.1-KWK dan SK yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan Sekjen Arsul Sani.
Sementara itu, serah terima Surat Keputusan dukungan dan Form B.1-KWK dari PPP tersebut, sekaligus meluruskan spekulasi yang beredar sebelumnya bahwa Politisi PDIP Mardani Maming akan berpasangan dengan Politisi PPP Syaifullah Tamliha.(rizqon)
Editor : Amran.

Tinggalkan Balasan