BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masa jabatan anggota DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 bakal berakhir pada 8 September 2024 nanti.
Sehingga, wakil rakyat Banjarmasin yang habis masa jabatan tersebut diingatkan mengembalikan barang inventaris atau aset daerah yang melekat selama menjabat.
Sebab, kata Sekretaris DPRD Banjarmasin Iwan Ristianto, segala fasilitas yang diberikan kepada anggota legislatif sifatnya cuma dipinjamkan, sebagai alat penunjang pekerjaan.
“Seperti laptop, mobil, dan fasilitas penunjang lainnya. Semua itu wajib dikembalikan. Karena merupakan aset Pemko, bukan barang pribadi apalagi hadiah,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihak sekretariat DPRD Banjarmasin akan mengirimkan surat imbauan kepada semua anggota dewan, yang dikirimkan melalui fraksi masing-masing.
Baca Juga Ketua Dewan Minta Pengawasan THM Diperketat
“Imbauan itu untuk mengingat pengembalian aset yang dipakai anggota DPRD,” ucapnya.
Iwan mengatakan, batas akhir pengembalian aset itu diberikan deadline selambat-lambatnya sehari sebelum pelantikan.
“Kami harap sebelum pelantikan sudah dikembalikan ke sekretariat. Sebelum masa bakti mereka berakhir,” tegasnya.
Ditegaskannya, mengembalikan fasilitas barang ini berlaku dan kewajiban bagi semua anggota DPRD periode 2019-2024, termasuk untuk yang kembali terpilih.
“Semuanya harus dikembalikan dulu. Nanti kalau sudah dilantik, baru diserahkan lagi fasilitas penunjang yang baru,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada inventaris yang rusak, tinggal diganti sesuai dengan spesifikasi barang. Dan fasilitas yang dikembalikan itu nantinya akan diserahkan sekretariat DPRD ke Pemko.
“Karena itu bagian dari aset. Terkait nanti akan dilelang atau bagaimana, itu wewenang Pemko,” pungkasnya. (farid)
Editor : Amran





