Dari Senpi Hingga Sex Toys dengan Jumlah Miliaran Rupiah Dimusnahkan

Barang ilegal di kalsel di musnahkan
Barang ilegal di kalsel di musnahkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah barang ilegal rokok, senpi hingga Sex Toys senilai Rp5.209.022.502 Rupiah di Kalimantan selatan (Kalsel) dimusnahkan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Rabu (18/11/2020).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kurnia Saktiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN), yang mana barang-barang tersebut berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dan eks-barang kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.

“Hari ini kami telah melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) dan yang mana barang-barang tersebut berupa barang kena cukai (BKC) ilegal,” ucapnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan hari itu merupakan hasil sitaan dari jajaran KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan pada tahun 2019 – 2020.

Pasalnya, peredaran Barang Kena Cukai tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Bahwa Barang Kena Cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.

Adapun barang yang dimusnahkan hari ini diantaranya 4.475.072 batang rokok ilegal, 154,5 tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman beralkohol (minol), serta kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senjata api dan sex toys. Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp5.209.022.5032.

“Barang-barang ilegal itu sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sisanya akan dikubur di TPA Sampah Regional Banjarbakula. Jika beredar barang ini berpotensi merugikan negara hingga Rp2.207.103.515,” jelas Kurnia.

Baca juga : Enam Jam Diburu, Pelaku Pengeroyokan di Pekapuran Ditangkap

“Sehingga kita sulit saat melakukan penindakan kepada penerima barang yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Disamping itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Rahmadi Effendi juga mengatakan, untuk mencegah hal tersebut terulang terus menerus.

Video : Diduga Ban Selip, Pengendara Motor Masuk Kolong Truk

Ia juga menambahkan, ke depan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak ekspedisi pengirim. Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka akan terseret. “Karena mereka juga turut serta dalam melakukan kejahatan dalam hal ini,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan