Dari 641 Berkas, Ada 451 Bacaleg Kalsel Belum Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kalsel Edy memeriksa berkas Bacaleg. (foto : syarif wamne)
KPU Kalsel memeriksa berkas Bacaleg. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan sebanyak 451 Berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, sampai tahapan pengajuan Bacaleg Kalsel berakhir pada 17 Juli 2018 lalu, ada 16 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan.

Total, kata dia, Bacaleg yang diajukan setiap parpol dari 7 Daerah pemilihan di Kalsel ada sebanyak 641 nama. Namun baru ada 190 Bacaleg yang memenuhi syarat untuk bersaing merebutkan 55 kursi di DPRD Kalsel.

“Jumlah total sebelum kita memverifikasi ada sebanyak 641 Bacaleg dari sebanyak 16 parpol yang menyerahkan pengajuan,” kata Edy Ariansyah, Sabtu (21/7/2018).

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah. (foto : fachrul/klikkalsel)

Setelah, dilakukan verifikasi pada 18 Juli 2018, ternyata dari total 641 Bacaleg tersebut, masih ada sebanyak 451 Bacaleg yang belum memenuhi syarat.

“Setelah kita lakukan verifikasi admistrasi, baik kelengkapan dan keabsahan syarat calon hanya sebanyak 190 Bacaleg yang berkasnya memenuhi syarat dan 451 Bacaleg belum memenuhi syarat,” tuturnya.

Walai begitu, paparnya, ratusan Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, diberikan masa perbaikan hingga 31 Juli 2018. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan