Dana Kampanye Paslon di Pilgub Kalsel Dibatasi Rp61 Miliar

Komisioner KPU Kalsel Bidang Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin menyampaikan pembatasan dana kampanye. (foto: rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memasuki tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membatasi penggunaan dana kampanye untuk setiap kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Dana Kampanye dipatok maksimal senilai Rp61 miliar, dan penggunaannya diawasi penyelenggara Pilkada.

Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin mengatakan, pembatasan pengeluaran dana kampanye telah dikoordinasikan kepada masing-masing pasangan calon Sahbirin Noor – Muhidin dan Denny Indrayana – Difriadi serta tim pemenangan. Regulasi tersebut sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Telah kami koordinasikan jadi batasan dana kampanye selama 71 hari ini tidak melebihi dari 61 miliar 800 ribuan rupiah,” terangnya seusai rapat koordinasi di Ballroom Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Sabtu (26/9/2020).

Kepada awak media, komisioner yang menangani bidang Hukum dan Pengawasan ini menambahkan, masing-masing pasangan calon telah melaporkan rekening khusus dana kampanye Selanjutnya, pihak KPU Kalsel akan mengawasi dan mengaudit laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon.

“Pembukaannya (dana kampanye) di awal masing-masing 10 juta yang kami terima, keduanya sama,” ujar Nur Zazin.

Selain itu, pemasukan dana kampanye juga dilakukan pembatasan. Diperbolehkan sumbangan hanya dari pihak perseorangan dengan batasan maksimal Rp 75.000.000 dan badan hukum swasta Rp 750.000.000.

Pembatasan dana Kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Berikutnya, penggunaan dana Kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan.

Dijelaskannya, dana Kampanye pasangan calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari, sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon; sumbangan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan