Dana Kampanye Jokowi-Ma’ruf Nol

Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin Hj Ananda saat diwawancarai wartawan di DPRD Banjarmasin.(foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Dana kampanye pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin yang diterima tim pemenangan Banjarmasin belum ada.

Itu sesuai dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Jokowi-Ma’ruf yang disampaikan Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Mar’uf di Banjarmasin Hj Ananda di KPU Banjarmasin, Selasa (2/1/2018), sekitar pukul 08.00 WITA.

“Iya LPSDK yang kita laporkan ke KPU Banjarmasin dananya masih nol, karena belum ada sumbangan Jokowi-Ma’ruf,” ujarnya, kepada wartawan, di sela-sela Rapat Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan, di DPRD Banjarmasin.

Menurut dia, LPSDK yang disampaikan itu karena memang belum ada yang memberikan sumbangan dana kampanye untuk Jokowi-Ma’ruf di Banjarmasin ketika 2018.

“Tidak tahu di 2019 ini, bisa saja akan ada sumbangan. Sebab, tim pemenangan akan mulai bergerak di awal tahun,” kata dia.

Berbarengan dengan menyerahkan LPSDK Jokowi-Ma’ruf, ia bersama sekretaris dan bendaraha DPD Partai Golkar Banjarmasin juga menyampaikan LPSDK Partai Golkar Banjarmasin.

“Kalau untuk LPSDK Partai Golkar Banjarmasin sebesar Rp209 juta,” timpalnya.

Sementara itu, Ketua KPU Banjarmasin Khairunizzan mengatakan, pihaknya membuka penerimaan LPSDK partai politik dan pasangan Capres-Cawapres Selasa hari ini, sejak pukul 08.00 dan ditutup pada jam 18.00 WITA.

Setahu dia, pagi tadi baru satu tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres yang menyerahkan LPSDK dan diterima pihaknya, yakni LPSDK pasangan nomor urut 01. Kemudian ada dua partai politik yang menyampaikan LPSDK, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Golkar Banjarmasin.

“Namun PSI kita kembalikan karena masih ada yang kurang. Untuk Partai Golkar sudah kita terima,” sebutnya.

Namun, ia kurang hafal berapa total dana yang disampaikan dalam laporan tersebut. Sebab, belum semua partai yang menyerahkan. “Esok kita umumkan semua LPSDK partai politik peserta Pemilu dan tim pemenangan Capres,” ujarnya, saat di DPRD Banjarmasin.

Menurut dia, maksimal sumbangan dana kampanye untuk perseorangan Rp2,5 miliar. Sedangkan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, koorporasi, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.(farid)

Editor : Alfarabi