Cicil Kerugian Negara, Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong Serahkan Uang Denda dan Pengganti

Keluarga Terpidana MHA ketika menyerahkan uang pengganti ke Kejari Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Terpidana MHA menyerahkan uang pembayaran denda dan angsuran uang pengganti atas tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Koni Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Penyerahan dilakukan oleh pihak keluarga terpidana MHA, yaitu saudaranya yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja, beserta Kepala Sub Seksi Penuntutan, Mohammad Zultoni bertempat di ruang Kasi Pidsus Kejari Tabalong.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina mengatakan bahwa pada 15 September 2022 telah dilakukan penyerahan uang pembayaran denda sebesar Rp 100 juta dan angsuran uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

Pada pembayaran angsuran uang pengganti dilakukan secara dua kali. Pembayaran tahap kedua dilakukan pada 20 September 2022 sebesar Rp 150 Juta.

Baca Juga : Atlet Dayung Demo KONI Kalsel Lantaran Cabor Tak Dipertandingkan di Porprov XI 

Baca Juga : Dewan Usulkan Dana Pendampingan dan Kegiatan Rutin KONI Sebesar Rp 3 Miliar

Diketahui juga, untuk uang pengganti terpidana MHA masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,5 Miliar.

“Terpidana MHA telah membayar uang pengganti dengan total sebesar Rp 350 juta dari total uang pengganti Rp 1.839.778.109,” ujarnya Kamis (29/9/2022).

Kemudian uang pembayaran denda dan uang pengganti diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tabalong untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong.

Amanda mengatakan, pembayaran uang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong TA 2017 kepada KONI Kabupaten Tabalong Tahun 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan telah dibayarkannya uang denda maka Terpidana MHA tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda,” jelas Amanda.

Ia menambahkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh terpidana sampai batas pidana pokok selesai maka secara otomatis akan menjalankan pidana tambahannya. (Dilah)

Editor: Abadi