Cerita Kelam Pembunuhan Mangkauk, Delapan Pelaku Sudah Divonis, Dua Masih Buron

Sabriansyah korban pembunuhan di Mangkauk, Pengaron, Banjar tergeletak bersimbah darah. (Humas Polres Banjar)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar menewaskan Sabriansyah (50) masih menyisakan dua pelaku yang tengah buron.

Dua pelaku yang masih buron tersebut bernama Kitok dan Syamsuri, telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebar ke Polda dan Polres jajaran.

“Benar, masih ada dua pelaku yang masih buron, dan Kami sudah buat Daftar Pencarian Orang (DPO) ke seluruh polres jajaran dan Polda di seluruh Indonesia. DPO ini tidak ada batas kadaluarsanya,” kata Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat, pada perss rilis akhir tahun tadi.

Selain itu, dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan 8 orang tersangka yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Martapura pada 23 November 2023 lalu.

Baca Juga Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan di Komplek Taekwondo

Baca Juga Sungai Pinang Banjir, Air Sudah Selutut Orang Dewasa

Aksi pengeroyokan dengan senjata api dan senjata tajam di Desa Mangkauk, sudah terungkap dan tertangkap delapan orang.

Wakil Ketua PN Martapura, sebagai pimpinan sidang, Putu Wiranata dikonfirmasi klikkalsel.com pada Jumat (8/3/2024) menerangkan jika delapan pelaku telah divonis olehnya melalui sidang di 23 November 2023.

Putu mengatakan, delapan pelaku diponis berbeda, dari pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasla 55 ayat 1 ke 1.

Lebih Subsider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lebih subsider lagi Pasal 353 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk terdakwa, Yahya, Supian dan Rudiansyah, masing-masingnya diputus 4 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum.

Sementara, Untuk terdakwa Yusda dan Abdul Karim diputus 3 tahun 6 bulan sama sesuai tuntutan JPU.

Termasuk, terdakwa Hendra dan Syaifullah divonis 2 tahun 6 bulan, sama sesuai tuntutan JPU.

Kemudian yang paling ringan adalah, Agus Basri selaku pihak perusahaan yang divonis 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan ringan, sebab Agus Basri tidak ada menyuruh para pelaku lainnya untuk menghilangkan nyawa korban.

Selain itu, menurut Putu Wiranata, para terdakwa juga sudah memberikan tali asih kepada keluarga korban atau perjanjian damai. Oleh sebab itu putusan yang dilakukan confirm, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada pengurangan dan penambahan.

Sebagai pengingat, kasus Mangkauk ini sudah terungkap sebanyak delapan orang, dan dua masih buron.

Dari hasil penyelidikan polisi, membuahkan hasil delapan orang tersangka, serta 8 bilah parang, 1 bilah pisau sebagai barang bukti, 1 unit mobil.

Serta kepemilikan senjata api masih menjadi tanda tanya?
Dari interogasi penyidik, ada dua pelaku yang masih dalam pelarian. Kepolisian sudah buat Daftar Pencarian Orang (DPO) ke seluruh polres jajaran dan polda di seluruh Indonesia. (Mada Al Madani).

Editor: Abadi