Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan di Komplek Taekwondo

Sidang Kasus Pembunuhan di Komplek Taekwondo Permai Jalan Sultan Adam yang diketuai Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan di PN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Muhammad Isra (38) terdakwa kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Komplek Taekwondo Permai, Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara pada bulan Juli 2023 lalu.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dari PN Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak dalam sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan amar putusan, Selasa (5/12/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara dua belas tahun. Dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Hakim Ketua Jamser Simanjuntak di PN Banjarmasin.

Vonis tersebut diputuskan setelah majelis hakim menimbang dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan pembunuhan disertai dengan pencurian dalam perkara tersebut.

Sesuai dakwaan pertama dan kedua jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin bahwa terdakwa melanggar pasal 338 serta 362 KUHP.

Diketahui Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Baca Juga : JPU Tuntut 14 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan di Komplek Taekwondo

Baca Juga : Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap Saat Beraksi di Tahura Sultan Adam

Meskipun demikian, terdakwa menyatakan menerima atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya seorang pegawai RSUD Ulin Banjarmasin yang tinggal di Komplek Taekwondo Permai, Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara itu cukup menarik perhatian masyarakat.

Dimana terdakwa tega menghabisi korbannya bernama Akhmad Zarkasi itu menggunakan senjata tajam berupa cangkul dan parang lantaran marah dan sakit hati karena merasa dilecehkan.

Tidak hanya melakukan pembunuhan, terdakwa juga mencuri barang-barang berharga milik korban berupa laptop, ponsel dan sepeda motor.

Kemudian pelaku berusaha lari dari jerat hukum hingga kemudian berhasil diamankan polisi di Sumatera Utara. (airlangga)

Editor: Abadi