Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan

Pelaku (kiri), Korban (kanan). (foto : humres hsu)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Ibrahim alias Abuya (25), harus jadi korban dan mengalami perawatan serius akibat luka tusuk di bagian paha kanannya. Menyusul cekcok mulut berujung penganiayaan dengan pelaku Sarhan (49).

Pelaku dan korban ternyata masih sekampung, warga Desa Hilir Masjid, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

“Kejadian tersebut diketahui berada di atas jembatan Desa Banua Hanyar, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, pada Sabtu (19/9/2020) kemarin, sekitar pukul 13.30 Wita,” kata Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro kepada awak media klikkalsel.com. Minggu, (20/9/2020) malam.

Dari informasi yang didapatkan, kejadian itu bermula ketika Sarhan (pelaku) berniat menagih utang kepada salah satu warga di Desa Hilir Mesjid yakni Jamal tetapi pelaku tak menemukan Jamal, hanya ada ibunya Jamal.

“Pada saat pelaku dan ibunya Jamal sedang ngobrol di ujung jembatan, tiba-tiba Abuya (korban) yang merupakan tetangga Jamal datang dari seberang menuju ke tengah jembatan sambil berteriak ke arah pelaku dan berusaha melepaskan papan kayu ulin, mendengar hal tersebut merasa tersinggung, sehingga menghampiri korban dan sempat disela oleh ibu Jamal,” beber Kapolsek.

Namun, lanjut Kapolsek, setelah Ibu Jamal melihat Sarhan mencabut sajam jenis pisau ibu Jamal langsung lari menjauh, tertinggal lah Sarhan dan Abuya. Nah saat itulah keduanya cekcok, disitu pula Abuya sempat melemparkan papan kearah Sarhan namun tidak kena.

“Saat kejadian korban sempat berkata diselesaikan baik-baik aja” kepada pelaku sembil memegang sebilah kayu ulin jembatan, melihat itu pelaku langsung mengarakhan sajamnya ke arah perut sebanyak 4 kali, tapi korban bisa mengindar. Lalu pada tusukan ke lima saat korban terjatuh mengenai betis kanan korban,” terangnya.

Dalam keadaan terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari ke arah depan Kantor Camat Sungai Tabukan dan untungnya pelaku tidak melakukan pengejaran, kemudian oleh warga korban dilarikan ke Puskesmas setempat dan melaporkan ke Mapolsek Alabio.

Setelah menerima laporan korban dan berdasarkan hasil penyelidikan anggota Mapolsek Alabio, sekitar satu jam setelah kejadian pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini bisa ditangkap dalam sebuah rumah Desa Hilir Masjid, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pisau belati beserta kumpangnya dengan panjang kurang lebih 25 cm dan sebilah kayu jembatan panjang kurang lebih 2,60 cm.

Pelaku juga bakal dijerat pasal berlapis yaitu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Terkait tindak pidana penganiayaan dan membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan