Caleg PBB Tertukar Dapil, KPU Kalsel Tegas Tidak Merubah DCT

Suasana Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara KPU Kalsel dan DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Kalsel. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kekeliruan penginputan Calon Legislatif (Caleg) dari DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Kalsel, menimbulkan gugatan terhadap terbitnya SK KPU Kalsel terkait penetapan DCT anggota DPRD Kalsel.

Pasalnya, ini mengalami pertukaran Daerah Pemilih (Dapil) akibat kesalahan IT mereka sendiri dalam memasukan nama Calegnya.

Adapun Dapil yang tertukar, diantaranya pada Daerah Pemilih (Dapil) 6 (Kotabaru, Tanah Bumbu) dan Dapil 7 (Tanah Laut dan Banjarbaru).

Proses sengketa Pemilu ini, masuk dalam sidang Adjudikasi dalam penyelesaian sengketa Pemilu yang di mediator Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, di ruang Bawaslu Kalsel, Rabu (3/10/2018).

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, apabila termohon mengabulkan jawaban pemohon, maka pihaknya dipastikan melanggar peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan dan jadwal Pemilu.

Tak begitu saja, Edy mengakui apabila dia memenuhi jawaban permohon, maka pihaknya juga berpotensi melanggar asas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini asas adil dan kesejahteraan.

“Apa nanti kata partai politik lainnya, kalau misalnya kami memberikan perlakukan khusus PBB ini. Itu sudah tidak adil, kami bisa kena pidana melanggar admintrasinya Pemilu,” jelas mantan tenaga ahli Bawaslu RI ini.

Sebagai pihak penyelenggara Pemilu, Edy memaklumi adanya kekeliruan yang terjadi pada internal badan DPW PBB sendiri, dengan alasan mereka mengakui kesalahan yang dibuatnya tersebut.

Disisi lain, kuasa hukum DPW PBB Syamsul Bahri tetap ingin memperbaiki tertukarnya Caleg yang berada di Dapil 6 dan Dapil 7.

Ia pun menilai apabila Caleg mereka masih tertukar, maka kondisi itu akan merugikan hak konstitusional bagi internal PBB.

“Bayangkan kalau tertukar, maka suara hak dipilih Caleg itu sendiri akan berkurang,” katanya.

Maka dari itu, ia berharap KPU Kalsel agar berkenan bisa membuka jalan terang untuk kasus ini.

Diketahui, sidang Adjudikasi dalam penyelesaian sengketa Pemilu akan kembali digelar pada pukul 16.00 Wita, Kamis (4/10/2018). (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan