Bupati Tabalong, Ancam Cabut Surat Izin Usaha Rumah Makan dan Restoran yang Melanggar Protokol Kesehatan

TANJUNG, klikkalsel.com – Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani ancam akan mencabut Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi rumah makan, restoran maupun cafe-cafe yang tak mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Hal itu ia sampaikan, usai membagikan takjil di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Jumat (22/5/2020).

“Kita lihat sampai malam hari ini, saya sudah sampaikan kepada instansi terkait. Kita berikan himbauan dulu, kita ingatkan, misalnya tidak mematuhi ketentuan itu tidak menutup kemungkinan ijinnya bisa kita cabut,” tegasnya.

Menurut Anang, ia mengakui sejak kasus nol positif virus Corona, sebagian masyarakat mulai melonggarkan kewaspadaannya.

“Tetapi ini jangan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu saja. Jaga kondisi yang sudah baik ini,” kata Anang.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan, kepada warga Tabalong agar tetap menjaga jarak, menghindari kerumunan dan tidak terlalu euphoria.

“Saya minta pengusaha restoran, rumah makan, warung juga demikian. Silahkan berusaha tapi tolong protokol kesehatan di jaga,” ujarnya.

Untuk diketahui, pasca Tim GTPP Covid-19 Tabalong mengumumkan nol kasus positif virus Corona beberapa waktu lalu, masyarakat setempat mulai banyak keluar rumah untuk melakukan aktifitasnya.

Bahkan, pantauan media ini, sebagian rumah makan dan cafe-cafe tampak dipadati oleh sejumlah pengunjungnya.

Tak hanya itu, masyarakat pun banyak yang terlihat tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti, memakai masker dan menjaga jarak.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan