Bukan Hanya Sepeda Motor, Mobil Pakai Knalpot Brong Siap-Siap Ditindak

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Para pemilik mobil yang menggunakan knalpot brong dan mengeluarkan suara bising patut berfikir ulang untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar.

Pasalnya Satlantas Polresta Banjarmasin mulai menabuh genderang perang terhadap pemilik mobil berknalpot brong dengan menilang sejumlah mobil yang kedapatan menggunakan knalpot yang suaranya banyak dikeluhkan oleh masyarakat tersebut.

“Jadi tidak hanya sepeda motor, mobil yang kedapatan berknalpot brong dan suara bising juga akan kita tindak” ujar Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustav Adolf Mamuaya saat dihubungi klikkalsel.com.

Meski di Banjarmasin belum marak penggunaannya pada mobil, namun ujar Kasat pihaknya menemui beberapa mobil truk dan bak terbuka yang menggunakan knalpot jenis tersebut.

“Sudah ada yang kita tilang dan kita minta ganti ditempat dengan knalpot standar,” imbuhnya.

Gencarnya razia terhadap penggunaan knalpot brong sendiri ujar Kasat merupakan tindak lanjut pihaknya terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan knalpot tersebut.

Selain itu penggunaan knalpot brong memicu pengguna motor maupun mobil untuk memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Aturan terkait ambang kebisingan yang dapat ditoleransi ujar Kasat terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan.

Adapun ambang kebisingan dalam PermenLH tersebut adalah 77db untuk motor berkapasitas 80cc. Kemudian 83dB untuk motor 80cc – 175cc dan 80dB untuk motor 175cc. (david)

Editor : Akhmad