BPOM Temukan Kerupuk Mengandung Pewarna Tekstil di Pasar Tanjung

Petuga BPOM menunjukkan bahan pangan yang positif mengandung Rhodamin B atau pewarna tekstil (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan makanan jenis kudapan “kerupuk” yang mengandung bahan berbahaya berupa Rhodamin B atau pewarna tekstil di Pasar Tanjung Kabupaten Tabalong.

Itu ditemukan setelah Dinas Kesehatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan operasi terpadu pasar aman dari bahan berbahaya, Selasa (25/6/2019).

Menurut Kepala BPOM di HSU, Bambang Hery Purwanto, pada operasi tersebut pihaknya menemukan jenis kudapan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk di konsumsi.

“Pada kegiatan pemeriksaan di Pasar Tanjung, dengan 34 sampel, diantaranya gula merah, pentol, jeli, sirup, saos, asinan dan lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan BPOM, menemukan satu jenis kudapan yang tidak layak konsumsi karena mengandung bahan berbahaya berupa Rhodamin B.

“Untuk jenisnya yakni kerupuk merah, sehingga kepada pedagang diberikan pembinaan serta pengetahuan terkait bahayanya bagi kesehatan mengkonsumsi jika menggunakan bahan pangan berbahaya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Rhodamin B merupakan bahan pewarna yang digunakan dalam industri tekstil dan kertas. Rhodamin B juga biasa digunakan sebagai reagen di laboratorium untuk pengujian antimon, kobal, niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum, talium dan tungsten.

Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, gangguan hati/liver, dan yang paling serius adalah kanker hati. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan