BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Berikan Santunan Kematian Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu

BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) atas nama Almarhum Sahrifin sebesar Rp 42 Juta di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (08/02/2021).

Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin, Ikhwan Nor Abyadh, selaku Pps. Kepala Kantor Cabang Batulicin mengatakan Santunan dengan total Rp 42 Juta tersebut diserahkan secara simbolis kepada Bapak H. Supiansyah. ZA, SE, MH, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Almarhum Sahrifin merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang di daftarkan menjadi peserta Program BPJAMSOSTEK.

Ikhwan mengungkapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut, ia berharap melalui santunan yang diterima, dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

”Memang santunan tersebut tidak akan mampu menggantikan rasa kehilangan dari keluarganya, namun setidaknya dengan adanya manfaat program BPJAMSOSTEK ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perkekonomian keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu selain melakukan penyerahan klaim Santunan JKM, Pihak BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin sekaligus memenuhi undangan dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, BPJS Ketenagakerjaan, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah, PT. STLI (Semesta Transportasi Limbah Indonesia) dan Karyawan yang mendapat PHK terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan.

Baca Juga : APINDO Tanggapi Dugaan Korupsi BPJAMSOSTEK, Dana Pekerja Aman

Baca Juga : Soal Kasus BPJAMSOSTEK, KSPN dan KSBSI Angkat Bicara

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ikhwan menyampaikan bahwa masih adanya tenaga kerja yang belum di daftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK oleh perusahaan. Ia menjelaskan program BPJAMSOSTEK ini merupakan program pemerintah yang harus di dukung dalam implementasinya, karena hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Perlu adanya rasa kepedulian dan kesadaran baik pemberi kerja dan para tenaga kerja terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Dengan mendaftarkan ke dalam program BPJAMSOSTEK artinya baik pemberi kerja ataupun tenaga kerja sudah mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada BPJAMSOSTEK jika terjadi resiko tersebut, ujar Ikhwan.

Ikhwan juga menghimbau kepada pemberi kerja yang ada di wilayah Tanah Bumbu untuk mendaftarkan perusahaannya berikut seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin karena selain mendapatkan informasi terkait Program BPJAMSOSTEK yang ada di Cabang Batulicin juga mempercepat proses koordinasi antara pemberi kerja, tenaga kerja dan pihak BPJAMSOSTEK.

Sepanjang Tahun 2020, BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin sudah membayarkan 10.938 Klaim dengan total Rp. 109.978.143.330. Dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 8.462 Klaim sebesar Rp. 98.299.863.183, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 189 Klaim sebesar Rp. 7.618.000.000, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 570 Klaim sebesar Rp. 2.912.952.777, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.717 Klaim sebesar Rp. 1.147.327.370. (ganang/adv)

Tinggalkan Balasan