BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Berikan Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Sebesar Rp.950 Juta

Ia berharap dengan adanya uang santunan yang diterima Ahli Waris tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik untuk keberlangsungan hidup dengan penggunaan yang tepat seperti dibelikan lahan buat berkebun, hewan ternak maupun sebagai modal usaha agar uang tersebut benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan.

“Semoga kedepannya selain pekerja formal juga pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat yang diterima pesertanya sangat besar dan bermanfaat,” ujarnya.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin, Hazairin Hasan menjelaskan pemberian Santunan tersebut merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta jika mengalami kecelakaan kerja walaupun di tengah pandemi Covid-19 ini.

ā€œSudah menjadi kewajiban kami memberikan pelayanan prima untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya sesuai aturan yang berlaku. Semoga santunan ini dapat meringankan keluarga Almarhum dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,ā€ katanya.

Hazairin juga menghimbau kepada seluruh Perusahaan di Wilayah Tanah Bumbu yang belum menjadi peserta agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK dan tertib membayar iuran sehingga manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK bisa dirasakan oleh seluruh pekerja secara maksimal.

ā€œKecelakaan dapat terjadi dimana saja. Bahkan saat kondisi tengah bekerja sekalipun, maka pekerja yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan silahkan mendaftar. Program ini sangat meringankan perusahaan, karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memberikan pendampingan dan pelatihan, sehingga pekerja tersebut siap kembali bekerja,ā€ tutupnya.(ganang)

Baca Juga :Ā BPJS Ketenagakerjaan Siap Menjunjung Tinggi Integritas dan Profesionalisme

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan