Boleh Nikah di Luar KUA Saat Pandemi Covid-19, Asal Penuhi Syarat Ini

Kepala KUA Murung Pudak, H Padhli. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Selama pandemi Covid-19, masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah disarankan untuk menggelarnya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun nyatanya, masih bnyak masyarakat yang ingin menggelar prosesi akad nikahnya di luar KUA.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Murung Pudak, H Padhli menjelaskan, pada dasarnya boleh saja menggelar akad nikah di luar KUA, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon pengantin.
Baca Juga : Jalur Kereta Api di Banjarmasin, Masuk Dalam Empat Aspek Pembahasan RTRW
Calon pengantin harus memenuhi persyaratan terlebih dulu seperti, membuat surat pernyataan apa alasan yang paling mendasar nikah di luar KUA,
“Kemudian permohonan tertulis ke kepala KUA dan sudah melakukan koordinasi dan minta izin pada Tim Gugus Tugas Covid-19 kecamatan, tim kesehatan dan Bhabinkamtibmas setempat,” jelas Padhli ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).
Saat acara pun, para mempelai dalam akad nikah harus siap memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kemenag RI seperti, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, memakai masker serta sarung tangan.
Di samping itu, tamu yang hadir diharapkan tidak lebih dari enam orang dan tidak mengadakan resepsi pernikahan atau mengumpulkan orang banyak setelah akad nikah.
“Apabila hal tersebut dihiraukan maka yang bersangkutan bersedia menerima segala konsekuensi dan sanksi yang diterapkan oleh KUA dan petugas yang berwenang,” tutur Padhli. (arif)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan