BNNP Kalsel Gerebek Satu Keluarga Diduga Jadi Pengedar Narkoba

BNNP Kalsel Gerebek Satu Keluarga Diduga Jadi Pengedar Narkoba
BNNP Kalsel Gerebek Satu Keluarga Diduga Jadi Pengedar Narkoba

BANJARMASIN, klikkalsel.comBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk satu keluarga di Kota Banjarmasin yang diduga sebagai pengedar narkoba. Bersama mereka, turut diamankan sekitar 3 kilogram sabu dan ratusan butir ineks.

Senin (15/2/2021) dalam gelar perkara, Kepala BNNP Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Jackson Lapalonga, menerangkan satu keluarga tersebut terdiri pasangan suami-istri sebagai yang pengedar dan si anak perempuan berperan menyimpan narkoba.

M dan R pasangan suami-istri ini mengirimkan narkotika untuk pesanan-pesanan terutama ke Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Keduanya dibekuk jajaran BNNP dibantu Polsek Kintap di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Selasa 9 Februari 2021 saat mengirim barang haram tersebut.

“Penangkapan bermula ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada jaringan pengedaran narkotika di kota Banjarmasin, mendengar hal itu segera dikerahkan team untuk meringkusnya,” ungkap Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga.

Selanjutnya jajaran BNNP melakukan langsung pengembangan. Hasilnya turut diamankan N yang merupakan gadis kandung kedua pasangan suami-istri tersebut yang berperan menyimpan barang haram yang siap diedarkan.

Jenderal polisi pangkat bintang satu ini mengatakan, penangkapan satu keluarga ini bermula ketika kedua pasutri berinisial M dan R ditangkap di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu, Polsek Kintab. Hasil pemeriksaan berhasil disita narkoba jenis sabu 3.186 gram atau 3 kilogram lebih dan 357 butir ineks.

“Dengan peran yang berbeda-beda, yakni ayah dan ibu nya sebagai pengantar serta anaknya sebagai penyimpan barang yang siap disaliurkan, ” tegasnya.

Jaringan ini, sebutnya, terindikasi sudah cukup lama beroperasi di Kalsel yang mana narkotika diedarkan berasal dari Malaysia. Kemudian disalurkan ke Kalimantan Timur selanjutnya dibawa kw Kalimantan Selatan untuk diedarkan.

Guna mempertanggungjawabkan tindakan melawan hukum, satu keluarga ini dikenakan Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan