Biro Hukum Setdaprov Kalsel Sosialisasikan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Kecamatan Tanta Tabalong

Sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Aula Kecamatan Tanta. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel.com- Pemprov Kalsel, melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Aula Kecamatan Tanta, Rabu (6/11/2019).

Perwakilan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Sugeng, mengatakan kegiatan ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa seluruh masyarakat miskin di Kalsel berhak mendapatkan bantuan hukum ketika yang bersangkutan tersandung kasus hukum.

“Hal ini tidak terlepas dari amanat Gubernur Kalsel, bahwa kita dimint mengagendakan sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Sesuai dengam amanat di dalam UU nomor 11 tahun 2016 tentang bantuan hukum, apabila masyarakat ada yang kurang mampu tersandung hukum atau terkena masalah hukum wajib di bantu,” bebernya.

Kegiatan ini juga secara bergilir akan dilaksanakan diseluruh Kecamatan di Kalsel. Hasilnya, nanti masyarakat yang tidak mampu, terkena masalah hukum itu bisa mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis untuk penanganan perkaranya.

Dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, Sugeng menjelaskan pihaknya telah menggandeng dua organisasi bantuan hukum (OBH) yakni, LKBH Posbakumadin Banjarbaru serta OBH untuk wanita dan keluarga (UWK) Banjarmasin.

“Kenapa cuma dua, dalam aturan Kemenkumham OBH yang dapat memberikan bantuan hukum adalah OBH yang terakreditasi dan pada tahun ini yang terakreditasi dua OBH itu,” terangnya.

Lebih jauh ia berharap setelah adanya sosialisasi ini masyarakat yang kurang mampu bisa mengetahui tata cara untuk mengajukan permohonan untuk bantuan hukum.

Sementara, Camat Tanta, Gusti Judid Ikhsan Permana, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan materi sosialisasi ini kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Tanta.

“Karena sejauh ini masih banyak permasalahan hukum di desa yang hanya di mediasi desa, nyatanya setelah kita melihat sosialisasi hari ini masalah-masalah tersebut bisa di fasilitas oleh OBH maupun Biro Hukum Setda Provinsi,” ucapnya.

Adapun untuk proses pengajuan bantuan hukum sendiri, Judid mengatakan prosesnya sangat mudah dan dengan tenggang waktu yang relatif cepat.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum dari OBH tidak perlu jauh-jauh ke Banjarmasin, cukup menyampaikan permasalahannya kepada kades nanti dari pihak desa akan menindaklanjuti ke level provinsi,” terang Judid.

Selanjutnya ia berharap kepada seluruh Kades agar dapat memfasilitasi warganya yang masuk kategori tidak mampu yang mendapat permasalahan hukum agar bisa diberikan bantuan hukum oleh tim OBH maupun Biro Hukum Setdaprov Kalsel.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan