Berubah jadi Perseroda, Modal Dasar PDAM Bandarmasih Sebesar Rp 1 Triliun

Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi didampingi Direktur Umum PDAM Bandarmasih Hj Farida Ariati dan Ketua Tim Badan Hukum PDAM Bandarmasih Sudrajat saat diwawancarai wartawan. (klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berubah menjadi Perseroda, modal dasar PDAM Bandarmasih ditetapkan sebesar Rp 1 triliun.

Modal tersebut tertuang dalam draf Raperda Perseroda PDAM Bandarmasih yang tengah dibahas, panitia khusus Raperda tersebut bersama pihak PDAM Bandarmasih dan dinas terkait, Jumat (10/9/2021) tadi.

Modal dasar tersebut terdiri dari saham Pemko Banjarmasin senilai Rp416, 32 miliar. Kemudian saham dari pemerintah provinsi Kalsel sebanyak Rp65,46 miliar.

Selanjutnya modal pemerintah pusat sebesar Rp5,4 miliar. Namun, setelah pembahasan, saham milik pemerintah pusat tersebut dikeluarkan dan hanya dimasukkan dalam catatan PDAM Bandarmasih.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi menjelaskan, saham pemerintah pusat tersebut bukan dihapus apalagi dihilangkan, melainkan dipindah dan dimasukan dalam catatan di PDAM Bandarmasih.

“Itu tak masalah, karena saham yang tak ditetapkan statusnya dam sudah dikonsultasikan dengan pihak BPKP,” ujarnya.

Baca Juga : Anggota BPBD Banjarmasin, Selamatkan Kakak Beradik Saat Terjebak Banjir di Kalteng

Baca Juga : Waspada! Banjir Mulai Rendam Beberapa Desa di Tanah Laut

Baca Juga : Polisi Simpulkan Kematian Satu Keluarga di Ratu Zaleha Karena Tertimbun Pakaian

Sehingga, saat ini saham Pemko Banjarmasin di PDAM Bandarmasih sekitar 86, 41 persen dan Pemprov Kalsel ada 13,59 persen.

Dipastikannya, kepemilikan saham di PDAM Bandarmasih dibatasi hanya untuk Pemko dan Pemprov. “Meski berbentuk Perseroda, PDAM Bandarmasih tidal menerima saham dari pihak swasta,” tegasnya.

Ditambahkan Direktur Umum (Dirum) PDAM Bandarmasih Farida Ariati, saham pemerintah pusat tersebut tidak ada surat menyurat terkait kejelasan statusnya.

“Nantinya, jika sudah berkoordinasi dan pemerintah pusat menghibahkan saham itu kepada Pemko atau Pemprov. Baru dibuatkan Perda kembali untuk kepemilikan sahamnya,” jelasnya. (farid)

Editor : Amran