Berkas Perkara Suami Ratu Arisan Lengkap, Jaksa: Segera Dilimpahkan ke PN Untuk Disidangkan

Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji. (dok, klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus penipuan bandar arisan online di Banjarmasin dengan terdakwa RA alias Ame rupanya juga menyeret sang suami, MS yang saat itu berstatus sebagai anggota Kepolisian ke meja hijau.

Dijelaskan Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, saat ini pihaknya telah menerima pengembangan perkara tahap 2 atau P21 (berkas hasil penyidikan suatu perkara sudah lengkap) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Artinya kita sudah menerima berkas terdakwa atas nama MS yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari penyidik ke kejaksaan,” kata Radityo yang juga ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Jumat (10/6/2022).

Penetapan P21 itu, kata Radityo diserahkan kepada pihaknya kemarin, Kamis (9/6/2022). Selanjutnya sebagai JPU pihaknya sedang menyiapkan sejumlah administrasi yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin guna menentukan tanggal persidangan.

“Untuk pelimpahannya kami mempunyai waktu untuk 20 hari. Ya paling tidak 2 minggu lah kami punya waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” jelasnya.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Ratu Arisan Online, Saksi: Ikut Arisan Dari Uang Jual Gelang Anak

Baca Juga : PLN Gandeng BPJN Kalimantan Tengah Laksanakan Trial Pemanfaatan FABA Jadi Lapisan Pondasi Jalan Kalimantan Tengah

MS turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan bodong di Banjarmasin ini, karena diduga menikmati duit dari hasil penipuan yang dilakukan sang istri.

Sementara itu MS didakwa JPU dengan 2 pasal, yaitu pasal 378 Junto 56 yang artinya pembantuan dalam penipuan.

“Itu yang pertama, yang kedua 480 tentang penadahan,” ungkapnya.

“Penadahan yang dimaksud dalam artian dia ikut menikmati hasil,” sambungnya.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ame sudah menjalani proses sidang.

Ame didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perlu diketahui, ini merupakan perkara pertama yang disidangkan dalam kasus arisan online Ame. Sedangkan masih ada tiga perkara lagi dalam proses di kepolisian.

Ame sendiri dikabarkan kini tengah berbadan dua. Ame mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2 A Martapura, Kabupaten Banjar. (airlangga)

Editor: Abadi