Berkas Habib Ahmad Baharun Ditempo KPU 1×24 Jam

Pembacaan putusan proses mediasi antara Habib Ahmad Baharun dengan KPU Kasel yang dimediasi Bawaslu Kalsel.(foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Penyelesaian sengketa bursa pencalonan DPD RI, Habib Ahmad Baharun dengan KPU Kalsel yang dimediasi Bawaslu telah mendapat putusan dengan menerima kembali berkas Habib Ahmad Baharun dalam tempo waktu 1×24 jam.

Bakal calon anggota DPD RI perwaklan Kalsel, Habib Ahmad Baharun sebagai pemohon masih diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Kalsel.

Persoalan ini bermula, ketika Habib Ahmad Baharun melakukan perbaikan berkas pencalonan. Namun, yang seharusnya disampaikan Habib Ahmad Baharun pada saat perbaikan persyaratan itu adalah dokumen yang mereka siapkan namun yang disampaikan yaitu dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.

Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengungkapkan, pada prinsipnya KPU mengikuti undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 260 bahwa setiap syarat dukungan bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD harus di sertai nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan tanda tangan atau cap jempol dari masing-masing pendukung.

“Namun ada kekurang pahaman dari pemohon terkait dengan dokumen yang dipersyaratkan tersebut,” ucap Edy Ariansyah, Senin malam (6/8/2018).

Sementara itu anggota Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan, mediasi ini dilakukan berdasarkan hasil permohonan pengajuan sengketa proses pemilu, terkait dengan bakal calon DPD Habib Ahmad Baharun, yang oleh KPU pada saat perbaikan kedua dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Pemohon Habib Ahmad Baharun mengajukan sengketa kepada Bawaslu, dan setelah kita cek secara kelengkapan itu memenuhi syarat dan kita register hingga kita proses ke mediasi,” tuturnya.

Proses mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak untuk sama-sama mencari jalan keluar atas masalah yang disengketakan.

“Proses mediasi tadi sudah menemukan titik temu yang menurut undang-undang jalan keluar itu tidak melanggar kesepakatan undang-undang,” tandasnya.

Hasil dari mediasi tersebut mengatakan bahwa KPU sepakat menerima berkas dokumen F1 yang sebelumnya tidak masuk dalam berkas dukungan yang disampaikan kepada KPU untuk diteliti kembali. (fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan