Berkas Bakal Calon Harus Steril dari Virus

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin saat menjalani Rapid Test
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jelang masa pendaftaran di Bakal Calon Kepada Daerah Pilkada Serentak pada 4-6 September 2020, jajaran KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapid Test massal, Selasa (1/9/2020). Rangkaian protokol kesehatan ini menang menjadi dasar utama penyelenggara melaksanakan setiap tahapan Pilkada.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan ada 71 orang, terdiri dari Ketua, anggota, dan seluruh jajaran di Sekretariat KPU Prov Kalsel, Jalan A Yani KM 3 menjalani Rapid Test massal tersebut.
“Rapid Tes sebelum melayani pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,” ujar komisioner yang membidangi Komisioner yang menangani Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdik Lih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), Sumber Daya Manusia (SDM) , kepada awak media.
Baca juga : Petugas Diminta Jangan Anarkis Tegakkan Perwali Tanpa Masker
Pada 4-6 September mendatang, selain KPU di tingkat provinsi, KPU di 6 Kabupaten/Kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu, dan Kotabaru juga melayani pendaftaran Bakal Calon Pasangan Bupati – Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Walikota. Sementara itu, bagi pasangan kandidat pendaftaran di masa Pandemi Covid-19 ini juga wajib melampirkan hasil negatif Swab Test.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati Mas’ud, menekankan saat pendaftaran nanti di sekretariat KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai protokol Kesehatan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU 1 Tahun 2020.
“Saat pendaftaran wajib memakai APD (Alat Pelindung Diri), jumlah rombongan yang mengantar bakal pasangan calon mendaftar ke KPU dibatasi,” tegas komisioner yang menangani bidang teknis.
Hatmiati memaparkan berkas pendaftaran pun wajib steril, tidak kontak langsung dengan tangan. (rizqon)
Editor : Akhmad
Berikut serangkaian protokol kesehatan yang bersifat penyampaian berkas.
– Berkas dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
– Sebelum berkas dokumen diterima, dilakukan penyemprotan desinfektan terhadap berkas
dokumen yang masih terbungkus.
– Petugas penerima berkas dokumen. mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan.
– Membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan sesuai dengan kapasitas ruangan
penerimaan berkas dokumen.
– Penyampaian berkas menggunakan sistem antrian, apabila seluruh petugas penerima berkas dokumen sedang menerima berkas, maka seluruh personel pemberi berkas dokumen menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah.
– Seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing;
– Dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara
pemberi dan penerima berkas dokumen.
– Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling
kurang berupa fasilitas cuci tangan dan/atau antiseptik berbasis alkohol.

Tinggalkan Balasan