Petugas Diminta Jangan Anarkis Tegakkan Perwali Tanpa Masker

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato. (farid)
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Petugas instansi terkait diminta santun tanpa kekerasan dan jangan anarkis menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, sesuai Perwali No.68 tahun 2020 yang efektif diterapkan Selasa (1/9/2020).
Selain itu, instansi terkait harus selalu menjalankan dan menerapkan Perwali tersebut. “Jangan sampai tidak dijalankan atau diibaratkan jadi macan ompong,” ujar Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato, kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Ia juga mengimbau, warga disiplin menggunakan masker saat beraktivitas ke luar, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Legislator asal fraksi PDIP ini, juga mengingatkan agar kepada aparat berwenang menerapkan sanksi sesuai dengan Perwali tersebut.
“Misal sanksi sosial, seperti push up atau nyapu jalan. Kemudian ditegur lisan hingga penindakan denda administratif senilai maksimal Rp100 ribu dan atau Rp150 ribu,” ucapnya.
Baca Juga : Tak Pakai Masker, Pedagang Disuruh Nyapu Jalan
Bagi dia, sanksi tersebut diberikan untuk mengguggah kesadaran warga agar selalu taat dan patuh untuk menggunakan masker saat ke luar rumah.
Apalagi, saat ini, Banjarmasin sudah menjadi endemi Corona ditambah lagi penyebaran virus itu mulai melandai. “Setahu saya sudah ada 8 kelurahan masuk zona hijau, 4 masuk kuning dan sisanya masih merah,” kata dia.
Ia juga meminta, sosialisasi terkait Perwali tersebut digalakkan lagi. Sehingga warga tak lagi beralasan, tidak mengetahui ada sanksi jika kedapatan tak menggunakan masker. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan