Berikut Tanggapan Wasekjen Partai Demokrat Terkait Kekhawatiran Kapolda Kalsel dan Danrem

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon berikan tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan Kapolda Kalsel dan Danrem saat menyinggung soal calon yang maju pada Pilkada Serentak 2020.

“Sebagai partai yang mengusung Denny Indrayana-Difriadi, kami Partai Demokrat sudah membaca pernyataan yang disampaikan Pak Kapolda Kalsel dan Danrem,” kata Jansen Sitindaon, Senin (21/12/2020).

Ia meminta Kapolda dan Danrem tenang dan yakin kepada pihaknya, sebagai partai yang sejak dulu menjunjung dan menjaga Demokrasi di Negeri ini. Karena menurutnya langkah dan tindakan yang diambil oleh usungannya pasti selalu di rel konstitusi

“Ini sudah melakukan tindakan yang benar terkait hasil pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel. Pasalnya, calon nomor urut 2 ini bukan mengerahkan pendukungnya turun ke jalan, tapi membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya

Ia menambahkan, hal tersebut sebagaimana perintah Undang-Undang (UU). Menggunakan hak-nya sebagaimana diatur di Pasal 157 ayat 5 dan 6 UU Pilkada No. 10 Tahun 2016.

Selain itu, ia juga menanggapi soal pernyataan “cukup elit politik sajalah yang berseteru, jangan masyarakat dibawa-bawa lagi dalam sengketa politik ini”, terkait pernyataan itu yang dinilai menimbulkan perseteruan.

“Kami Partai Demokrat tidak ada perseteruan disini pak. Ini murni soal hak yang diberikan UU kepada siapapun kandidat (bukan hanya di Kalsel saja) untuk dapat mempersoalkan dan menguji ulang hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan KPUD,” jelasnya.

Ditambahkannya, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPUD Kalsel ini bukanlah putusan final untuk menentukan siapa Gubernur terpilih.

Selain itu, juga pernyataan soal masyarakat jangan dibawa-bawa lagi. Menurutnya pasti sebagian dari mereka mau tidak mau akan terbawa, karena beberapa dari mereka pasti akan menjadi saksi untuk membuktikan dalil yang dibangun dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Tapi dalam rel yang konstitusional dan dibenarkan UU ,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, menjadi saksi dalam perkara hukum kan dibenarkan bahkan wajib bagi siapapun warganegara untuk menerangkan sesuatu yang dia ketahui agar Hakim dan penegak hukum tidak salah dalam mengambil keputusan.

“Jadi percayalah semua proses ini akan kami tempuh dalam rel-rel konstitusi serta hal-hal yang dibenarkan oleh UU. Bersama Kapolda dan Danrem sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban di Kalsel,” sebutnya.

“kita akan bersama-sama terus menjaga Kalsel tertib, aman dan kondusif seperti saat ini,” katanya lagi.

Baca juga : Pria Yatim Piatu Ditemukan Tak Bernyawa

Baca juga : Hasil Pilwali Digugat ke MK, AnandaMu Siapkan Pengacara Kondang

Baca juga : Berkerumun Malam Tahun Baru, Siap-siap Dibubarkan Polisi

Karena, ia sangat mengetahui, Denny Indrayana juga sangat mencintai “banua” tempat kelahirannya ini. Bahkan dia maju Pilgub inipun meninggalkan posisinya yang sudah sangat mapan di Nasional bahkan di Luar Negeri karena ingin memperbaiki Banua yang dicintainya ini.

“Tak mungkin dia akan merusak banua ini,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan