Hasil Pilwali Digugat ke MK, AnandaMu Siapkan Pengacara Kondang

Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin Hj Ananda. (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Banjarmasin nomor urut 04, Ananda – Mushaffa Zakir (AnandaMu) yang tidak terima hasil Pilwali Banjarmasin pada 9 Desember 2020 lalu.

Lantaran dinilai ada beberapa ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak suara dengan jumlah pemilih yang hadir ke TPS.

Karena hal tersebut tim AnandaMu bertekad ingin melayangkan gugatan sengketa ke mahkamah konstitusi (MK). Tim hukum AnandaMu secara resmi melayangkan surat permohonan pembatalan keputusan KPU kota Banjarmasin tentang penetapan hasil penghitungan suara Pilwali kota Banjarmasin tahun 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi RI, tertanggal 17 Desember 2020 lalu, guna memuluskan AnandaMu di MK, paslon nomor 04 tersebut menggandeng sejumlah pengacara papan atas Indonesia, yang tergabung dalam Law Firm Widjojanto, Sonhadji, dan Associates (WSA Law Form).

Mereka adalah Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji, Heryanto, Sulaiman N Sembiring, Aura Akhman, Muhammad Rizky Hidayat, Dede Maulana, dan Muhammad Ilham Fikri.

AnandaMu menuntut keadilan pemilu, setelah pihaknya menemukan kejanggalan di beberapa TPS. Kejanggalan yang dimaksud antara lain ketidaksesuaian daftar hadir pemilih di TPS dengan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah. Kemudian soal implementasi penerapan PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Ketika dihubungi, Ananda menyerahkan sepenuhnya kepada Tim hukum. Dirinya enggan memberi komentar, sembari meminta publik untuk bersabar.

“Intinya sudah diurus tim Hukum kami. Tunggu info selanjutnya aja lah,” kata Ananda.(fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan