Berdampak Pada Lingkungan, DLH Tolak Wacana Penghapusan Amdal

Kepala Bidang Pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup, Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono (foto:fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin tolak wacana penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sempat diwacanakan oleh Omnibus Law.

Beberapa waktu lalu sempat mencuat wacana tentang penghapusan Amdal dan IMB yang dilakukan Omnibus Law, membuat sejumlah komunitas lingkungan khawatir terutama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, terlebih lagi Kota Banjarmasin yang kedepannya nanti digadang-gadang akan menjadi pintu gerbang Ibu Kota, yang pasti akan banyak pembangunan.

Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono, mengatakan bahwa dalam hal pembangunan harus memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL-UPL, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

“Dokumen ini lah yang membuat bagaimana sesuatu usaha itu berdiri dilakukan operasional tetapi dia juga harus melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan itu sendiri, jadi jangan sampai mencemari lingkungan,” tuturnya, Kamis (6/2/2020)

Untuk itu ia mengharapkan Amdal jangan sampai dihapuskan, karena kalau menurutnya Amdal dihapuskan, dan belum ada kajian, akan menjadi dampak yang buruk terhadap lingkungan kedepannya nanti.

Oleh Sebab itu Dokumen Lingkungan ini harus tetap ada, Baik itu Amdal, UKL-UPL, ataupun SPPL.

“Apabila sebuah kawasan yang sudah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan sudah dikaji KLHS nya, maka pembangunan tersebut tidak masalah tidak memiliki Amdal karena sudah dikaji daya dukung, daya tampung suatu lokasi usaha tersebut, tapi akan lebih baiknya Dokumen Lingkungan harus tetap ada,” jelasnya.

Amdal tersebut menurut Wahyu merupakan rambu-rambu dalam mengelola lingkungan, terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.

“Kalau tidak ada itu (Amdal) bisa hancur, dan bisa saja pelaku usah kebablasan, dan bisa terserah membangun tanpa ada batasan. Justru karena ada Amdal inilah kita mengkaji bagaimana suatu kegiatan usaha itu,” ujarnya.

“Jadi kita bisa terus melakukan pemantauan, terhadap usaha itu, kalau ada kegiatan usahanya seperti apa dampak lingkungannya, dan kalau tidak ada kegiatan usahanya bagaimana dampaknya,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan