Beraksi di Pekapuran, Seorang Jambret Diringkus Polsek Bantim

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus seorang pria bernama Suriansyah warga Jl. Pekapuran Raya Gang Melati 3 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Ia ditangkap karena diduga kuat telah melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di kawasan Jalam Pekapuran Raya Kel. Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (18/6/2023).

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menuturkan kejadian bermula saat korban berinisial SM melintas di Jalan Pekapuran Raya untuk mencari tempat makan.

“Mendadak tas milik korban ditarik oleh pelaku,” ujarnya.

Korban sempat mengejar dan meneriaki pelaku maling. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pelaku berhasil kabur dengan membawa hasil jarahannya.

Baca Juga : Motif Perkelahian Maut di Kelayan A Hanya Karena kata ‘Apa Cengang-cengang’

Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Perkelahian Maut di Kelurahan Murung Raya Banjarmasin

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan uang tunai Rp 6 juta, 1 buah handphone, tiga buah gelang emas dan sejumlah dokumen penting miliknya.

“Jika ditaksir korban mengalami kerugian hingga Rp 9,6 juta,” sebutnya.

Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur yang mendapatkan laporan tersebut ujarnya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Prona 2 Gang Mandala Kel. Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari hasil penggeledahan petugas mendapati uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, sebuah handphone milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nopol DA 6350 KAD yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Dari pengakuan pelaku gelang emas telah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

“Pelaku ngakunya baru sekali beraksi, kita tidak begitu saja percaya dan terus kita dalami,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (David)

Editor: Abadi