Belum Sepekan, Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Kantongi Rp 4 Miliar Lebih

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terhitung hanya 5 hari sejak 9 Agustus lalu, Pemprov Kalsel sudah mendapatkan Rp4,288 miliar dari pemberlakuan relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dari total 14 unit pelayanan pendapatan daerah (UPPD) di se Kalsel, Samsat Banjarmasin II meraup nominal tertinggi.

Samsat Banjarmasin II saat ini sudah mengantongi Rp816.192.400, disusul UPPD Banjarbaru dengan capaian sebasar Rp759.697.620. Sedangkan UPPD Rantau menjadi yang terendah dengan capaian hanya sebesar Rp50.732.300.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan, pihaknya meyakini, capaian realisasi akan semakin bertambah hingga jelang berakhirnya program ini.

Baca juga: Kebijakan Diskon Pajak 50 Persen dan Penghapusan Denda, Samsat Banjarmasin II Target Kantongi PAD Rp15 Miliar

“Relaksasi ini selain meringankan masyarakat, juga sebagai pemicu orang bayar,” katanya kemarin.

Program relaksi tunggakan PKB dan BBNKB serta dispensasi denda ini hanya berlaku selama dua bulan hingga 9 Oktober mendatang.

Programnya adalah pemotongan 50 persen biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda pajak serta memberikan diskon 50 persen untuk biaya balik nama BPKB.

“Waktunya masih panjang. Kami sangat berharap warga memanfaatkan program ini,” tuturnya.

Mengenai rendahnya capaian di beberapa UPPD yang salah satunya UPPD Rantau, ditengarai ada faktor yang mendasari. Salah satunya jumlah wajib pajak yang jauh berbeda dengan Banjarmasin.

“Selain itu di faktor ekonomi. Tentu saja daerah yang ekonomi masyarakatnya bagus, akan teratur juga membayar pajak,” sebutnya.

Selain UPPD Rantau, capaian yang masih rendah juga terdapat di UPPD Paringin, Kabupaten Balangan. Nilainya hanya sebesar Rp53.681.400.

“Sekali lagi. Ini baru satu pekan. Kami sangat yakin nilainya akan terus bertambah sampai program ini nantinya habis,” yakin Utam.

Sebelumnya, Pj gubernur Kalsel Safrizal ZA saat meluncurkan program ini menuturkan, relaksasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan memudahkan dalam membayar pajak.

Terlebih sebutnya, sebagai merangsang warga untuk membayar yang berujung pemasukan pajak daerah.

Di sisi lain, dia mengungkapkan total tunggakan PKB di Pemprov Kalsel saat ini juga tercatat cukup besar yaitu mencapai Rp704 miliar.

“Ini besar. Hampir 80 persen dari pendapatan daerah kita dari hasil sumber daya alam. Karena itu perlu dilakukan relaksasi untuk penanganan pajak Kalsel ini. Dana ini juga sangat bermanfaat dan bisa dialihkan ke penanganan Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Samsat Banjarmasin II yang saat menduduki ranking 1 dalam penerimaan pembayaran pajak menargetkan dapat menambah pendapatan daerah berkisar Rp15 miliar.

Samsat Banjarmasin II sendiri melayani masyarakat di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Selatan. Di Samsat ini, setidaknya ada sekitar 400 ribu wajib pajak yang terdata.

“Mudah-mudahan masyarakat ke depannya lebih banyak yang memanfaatkan ke keringanan ini,” harapnya Kasi PKB Samsat Banjarmasin II Rudy Indrawan.(rizqon)

Editor : Amran