Belum Ada Solusi Perihal Surat Menpan RB Tentang Tenaga Non ASN, Kalsel Sepakat Tak Ada Pemberhentian

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat mengikuti Rakomwil Forsesdasi Kalsel di Tanah Bumbu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan imbauan tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat imbauan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 22 Juli 2022 tersebut memintakan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah agar menginventarisir data pegawai Non ASN.

Pendataan yang dimaksud sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menghapuskan tenaga non ASN atau Honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun status kepegawaian honorer ini akan dihapus per 28 November 2023. Padahal tenaga non ASN atau Honorer tersebut memiliki peranan yang sangat besar dalam pemerintahan.

Beberapa waktu lalu Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan prinsip pertamanya ialah tidak akan ada PHK massal. Apabila mengikuti peraturan yang ada, memang PHK sangat berpotensi terjadi. Namun pemerintah sendiri tidak ingin langkah tersebut dilakukan.

“Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di November,” ujarnya.

Kondisi itu pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.

“Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” terangnya.

Meski demikian penghapusan honorer per 28 November 2023 itu dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Dengan itu langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU.

Saat ini total ada sebanyak 2.513 tenaga honorer di Banjarmasin. Apabila PHK massal dilakukan, akan berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu.

Untuk mencari solusi atas hal tersebut, Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Kalsel menggelar Rapat Komisariat Wilayah (Rakorwil).

Dalam Rakorwil yang juga di Hadiri Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut. Semua pihak sepakat membahas penanganan nasib tenaga Non ASN atau Honorer.

“Kami bersepakat dan merekomendasikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap tenaga honorer atau non ASN,” ucap Ikhsan Budiman.

Baca Juga : Hadiri Halal Bihalal PGRI, Bupati Balangan Tambah Insentif Guru Non ASN Rp 250 Ribu

Baca Juga : Pemko Siapkan Rapat Berkaitan Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Banjarmasin

Rekomendasi tersebut menurut Ikhsan, ditujukan kepada pemerintah pusat. Apabila ke depannya, harus dilakukan penyederhanaan atau penataan kembali terhadap tenaga honorer atau non ASN.

Selain itu, Ikhsan juga menjelaskan bahwa Forsesdasi Kalsel tidak akan melakukan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN.

“Dengan catatan, sepanjang peraturan yang telah diterbitkan, tidak mengalami perubahan,” terangnya.

Ketika mendapatkan surat dari Menpan RB itu, Ikhsan Budiman, menegaskan bahwa Banjarmasin sama seperti daerah-daerah di Indonesia. Dimana pihaknya membutuhkan tenaga honorer atau non ASN.

Kendati demikian, bukan berarti tak ada upaya yang dijalankan. Pemko pun sudah merapikan data tenaga honorer dan non ASN di Pemko Banjarmasin.

Kemudian, menggantikannya dengan tenaga outsourching. Ambil contoh tenaga kebersihan dan keamanan.

Walaupun telah menggantikan tenaga honorer dengan outsourcing tidak serta merta bisa menyelesaikan permasalahan yang akan dihadapi selanjutnya.

Mengingat dalam pekerjaannya, sistem outsourcing terlalu umum untuk berbagai bidang. Alias tidak spesifik PPPK. Misalnya untuk tenaga pendidik atau guru, personel dishub, BPBD, Satpol PP serta SKPD lainnya.

Dengan dilakukannya perubahan sistem menggunakan outsourcing tersebut, justru dinilai cukup memberatkan keuangan daerah.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bakal ada kenaikan pada belanja pegawai.

“Kalau kami hitung-hitung, kenaikan belanja pegawai itu sekitar 30 persen lebih,” tutupnya.

Sementara itu ketika di konfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan bahwa sebelumnya, ada sebanyak 5.600 tenaga honorer atau non ASN di Pemko Banjarmasin.

Dari total jumlah tersebut, yang terverifikasi dan memang diperlukan ada sebanyak 2.513 orang. Apabila dihilangkan, maka menurutnya akan sangat sulit.

“Makanya tetap kami pertahankan. Dari jumlah tersebut, ada dari tenaga pendidik alias guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis,” jelasnya.

Disinggung apakah sebanyak 2.513 tenaga honorer atau non ASN itu bakal diangkat jadi PPPK?

Totok, mengaku belum bisa memastikannya. Ia hanya bilang bahwa hal itu umumnya berdasarkan kuota yang tersedia.

“Namun tiap tahun kami punya usulan untuk itu,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran