Beli HP dari Begal Bergolok, Warga Gambut Ini Ikut Ditahan

MARTAPURA, klikkalsel – Istilah smart buyer atau pembeli yang cerdas memang harus menjadi landasan utama, apabila ingin membeli benda bekas atau barang second. Salah pertimbangan membeli suatu tak jelas statusnya, terlebih hasil tindak kejahatan bisa beurusan dengan hukum.

Contohnya, Saberanyah alias Aban (38), warga Jalan Guntung Ujung Desa Guntung Ujung Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Kini ia di tengah ditahan atas perkara penadahan dari pengembangan kasus pencurian disertai pemberatan.

Pembeli hp menjadi tahanan polisi. (istimewa/klikkalsel)

Kamis malam (5/7/2018), Jajaran Polsek Gambut mengamankan Aban lantaran diduga terbukti membeli dua unit handpone jenis android Oppo A57 dan Oppo Neo 7 dari tersangka pembegal Pranoto alias Noto yang ditangkap hari yang sama.

“Si Aban ini membeli handpone dari tangan tersangka Pranoto alias Noto, seharga Rp1,3 juta dan Rp1,6 juta. Padahal barang itu merupakan benda hasil kejahatan pembegalan,” terang Kanit Reskrim Polsek Gambut Ipda H Ruspandi kepada klikkalsel.com (6/7/18).

Dalam hal ini, Aban dikenakan pasal 480 KHUP tentang penadahan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara, Ipda H Ruspandi mengatakan sesuai perintah Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, Jajaran Polsek Gambut terus melakukan pengembangan dari kasus aksi pembegalan Noto di 7 TKP, antara kawasan Kertak Hanyar hingga Landasan Ulin.

“Kasus ini terus kita kembangkan sebaran hasil kejahatan Noto dijual, kita himbau juga warga agar cerdas dalam membeli barang, bahaya kalau itu benda hasil tindak kejahatan,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan