Penadah di Tabalong Dibebaskan Melalui Keadilan RJ

DS (26) ketika dibebaskan oleh Kejari Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial DS (26) warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong selaku tersangka penadahan dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong, Jumat (3/2/2022).

DS ditangkap lantaran menadah sepeda motor matic Honda PCX dari tersangka kasus penggelapan berinisial RF yang telah diputus perkaranya dipengadilan selama 1,5 Tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelia mengatakan, alasan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ).

DS telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, yaitu baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Selain itu korban AM bersama DS juga menerima upaya perdamaian karena kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak ada dendam dikemudian hari,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kejadian penadahan berawal ketika Korban AM yang sedang berjualan didatangi RF untuk meminjam sepeda motor miliknya sebentar untuk mengambil barang yang tertinggal.

Baca Juga Sempat Duduki Barbuk, Wanita di Tabalong Ini Kedapatan Miliki 64,95 Gram Sabu

Baca Juga Waduh ! Pelaku Kepemilikan Ribuan Obat Terlarang di Tabalong Ngaku Jual ke Pelajar

Namun tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, RF menuju rumah DS dengan maksud ingin menggadaikan sepeda motor milik AM.

DS yang tidak kenal dengan RF menolak permintaannya untuk menerima gadai sepeda motor tersebut, namun RF terus membujuk untuk menerima gadai yang diakui milik istrinya.

“RG beralasan sedang memerlukan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit,” ungkapnya.

Kemudian DS menanyakan berapa biaya pengobatan, RF mengaku sedang memerlukan biaya sekitar Rp 2,8 juta.

“RF menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada pukul 10 malam dan akan mengembalikan lebih menjadi sebesar Rp 3,1 juta,” bebernya.

Namun ketika ditanyakan mengenai bukti surat kepemilikan, BPKB dan STNK Sepeda Motor, RF mengaku tertinggal dan akan membawanya nanti.

Kemudian DS bersedia menerima gadai sepeda motor tersebut dan menyerahkan uang yang diminta RF. (dilah)

Editor: Abadi