Beli Barang Curian, Seorang Pria Dijebloskan ke Tahanan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria, BD alias BC (36) dijebloskan ke tahanan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Timur karena diduga menjadi penadah barang curian, Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan warga Jalan Simpang Limau, Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut bermula dari laporan pencurian yang dibuat korban, Ibu Sulami ke Mapolsek Banjarmasin Timur, Jumat (12/6/2020) silam.
Saat itu korban sedang berjualan di warungnya di kawasan Jalan Gatot Subroto Kecamatan Banjarmasin Timur. Kemudian datang dua orang laki-laki yang memesan nasi bungkus.
“Saat korban masuk untuk membungkuskan nasi, salah satu dari pria tadi mengambil tas milik korban yang berisikan 3 buah gelang emas dengan berat total 80 gram dan 1 unit handphone merek Samsung A 10 warna biru,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo, Kamis (2/7/2020).
Akibat kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 66 juta lebih.
Mendapat laporan tersebut petugas Opsnal Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu H Timur Yono langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk BC yang mengaku membeli barang tersebut dari seseorang kenalannya dengan harga Rp800 ribu.
Terkait pelaku utama pencurian, meski tak mau terbuka, Kapolsek mengaku pihaknya telah mengantongi identitasnya dan sedang melakukan pengejaran.
“Sudah, identitas sudah kita kantongi, beri kami waktu karena petugas sedang melakukan pengejaran,” terangnya.
Sedangkan untuk pelaku penadah handphone curian tersebut petugas akan menjeratnya dengan pasal 480 KUHP terkait penadahan.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan