Belasan Jemaah Umrah Ditipu, Pelaku Alasan Over Budget

MA pemilik travel umrah saat diamankan polisi di Kecamatan Gambut. (Polres Banjar untuk klikkalsel.com)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Pemilik travel umrah tega menipu 13 orang calon jemaah umrah dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Akibatnya pemilik salah satu travel umrah yang ada di Kabupaten Banjar tersebut harus digelandang ke kantor polisi.

Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh pihaknya di Kecamatan Gambut, pada Rabu (17/01/2024) lalu.

“Benar MA salah satu pemilik travel umrah diamankan karena melakukan penipuan yang merugikan belasan jemaah,” jelasnya kepada klikkalsel.com, Selasa (23/01/2024) pagi.

Ifan mengungkapkan, dari 13 korban tersebut, masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp32 juta dan Rp28 juta. Kebanyakan korban dari Kecamatan Martapura

Baca Juga Tak Terima Pulang Umroh Dipecat, Pegawai Dinas Pendidikan Ajukan Keberatan

Baca Juga Polsek Banjarmasin Utara Ringkus Pelaku Penipuan di Tanjung Priok

“Seperti salah satu korbannya, saudari NM yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika dari pengakuannya NM telah menyetorkan uang sebesar Rp15 juta pada 07 Agustus 2020 lalu. Kemudian ditambah Rp17 juta setelah sepuluh hari kemudian.

“Korban juga sempat mengikuti manasik haji pada 15 September 2022 lalu dan dijanjikan berangkat pada 6 Oktober 2022. Namun tidak kunjung berangkat,” ceritanya.

Kemudian pada tanggal 8 Oktober, NM diimingi berangkat lagi, namun tidak jadi karena alasan pelaku ada permasalahan di Kedutaan.

Tak berhenti disitu, janji manis pelaku terus berjalan, ia pun berjanji akan memberangkatkan para jemaah pada 11 dan 15 Oktober. Namun hingga saat ini korban tidak kunjung berangkat.

“Hingga korban meminta uangnya dikembalikan, namun hingga tanggal 20 November 2022, uang tersebut tidak kunjung kembali,” ucapnya.

Lanjut Ifan, setelah pihaknya menerima laporan, Tim Opsnal dari Resmob dan Unit Kamneg langsung bergerak memburu pelaku. Namun MA telah kabur dari rumah yang selama ini ditempatinya.

“Hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Daerah Kecamatan Gambut,” jelasnya.

“Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan 89 tali id card, 4 surat pernyataan perizinan perusahaan, 2 buku tabungan dan 1 stempel PT tersebut,” sambungnya.

Kepada petugas, MA mengaku nekat menipu 13 jemaah umrah tersebut karena untuk menutupi over budget setelah memberangkatkan 100 orang jamaah, beberapa bulan lalu.

“Karena waktu itu over budget maka ada niatan saya pakai uang jemaah yang 13 orang dari Martapura ini. Satu jemaah ada Rp31 juta ada Rp28 juta, ” Ifan menjelaskan pengakuan pelaku saat di BAP.

Bahkan, MA mengaku telah menerbitkan Visa 13 orang calon jemaah yang telah mendaftar kepadanya.

“Namun karena uangnya tidak mencukupi, sehingga ia tidak berani memberangkatkan ke13 korban. Dia khawatir para jemaah ini tidak bisa balik ke Kalsel lagi jika dipaksakan berangkat, ” tandasnya.

untuk saat ini pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.(Mada Al Madani).

Editor: Abadi