Polsek Banjarmasin Utara Ringkus Pelaku Penipuan di Tanjung Priok

Agus Harianto pelaku penipuan di komplek pondok metro indah Banjarmasin dan barang bukti yang diamankan di Polsek Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Agus Harianto warga Jalan Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah terpaksa harus berurusan dengan Polsek Banjarmasin Utara setelah dilaporkan melakukan penipuan atau penggelapan modal koperasi yang dilakukannya sejak ,Senin (3/7/2023) lalu.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Haries mengatakan, kasus tersebut telah berhasil diungkap belum lama ini. Dimana pelaku dilaporkan melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korbannya Selamat Siburian.

“Terjadi ditempat korban di Jalan Brigjend H Hasan Basri Komplek Pondok Metro Indah Blok D, Kelurahan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara,” ungkapnya, Rabu (27/13/2023).

Penipuan tersebut, kata Kanit terjadi bermula saat pelaku mengambil uang modal koperasi KPS dalam beberapa tahap dari bulan Juli hingga Desember 2023 kepada korban yang juga pemilik dari koperasi KSP Indopura Jaya.

Baca Juga Polisi Amankan Pelaku Perampasan Sepeda Motor

Baca Juga Polisi Ringkus Perampas dan Penipuan Sepeda Motor dengan Modus Sebagai Anggota Polri, Dua Orang Masih Buron

“Modusnya pelaku menipu dengan dalih ada nasabah mengajukan pinjaman dan setelah adanya pencairan pelaku mengirimkan data nasabah fiktif,” jelasnya.

Aksi pelaku, disadari oleh korban setelah meminta untuk diajak bertemu dengan para nasabah.

“Setelah diajak menemui nasabah, korban malah menghilang, alhasil korban mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta,” jelasnya.

Atas dasar itu, pelaku dilaporkan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu (13/12/2023) oleh Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara saat kabur ke Surabaya.

“Informasi keberadaan pelaku sudah pergi menggunakan kapal laut tujuan Surabaya. Kemudian dipimpin Kapolsek serta Kanit Reskrim langsung berangkat dan sesampainya di pelabuhan Tanjung Priok pelaku langsung diamankan guna Proses hukum,” tuturnya.

Kini pelaku dan barang bukti berupa 24 lembar kwitansi bukti kas, 130 lembar kwitansi fiktif, satu susunan pengurus dan modal awal, satu buah akta notaris pendirian koperasi, 6 buah handphone, satu jam merk Rolex dan uang tunai Rp 45 juta.

“Sementara ini pelaku terancam Pasal 372 junto 378 junto 374 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi