Tak Terima Pulang Umroh Dipecat, Pegawai Dinas Pendidikan Ajukan Keberatan

Supiansyah Darham saat mewakili klien-nya Elly Meliyani yang dipecat setelah Umroh, memasukkan surat keberatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Senin (27/11/2023).(Sumber: Supiansyahdarham untuk klikkalsel.com)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Buntut pemecatan Elly Meliyani, Tenaga Kontrak pada Staf Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar setelah melaksanakan ibadah umroh, Supian Sahdarham yang merupakan kuasa hukum ajukan keberatan ke Dinas Pendidikan pada, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

Supiansyah Darham mengaku dirinya telah menyerahkan surat keberatan kliennya ke ruang pelayanan terpadu satu pintu Disdik Banjar.

“Ini merupakan langkah awal kita untuk melakukan mediasi kepada Kadisdik Banjar,” ucapnya kepada awak medai.

Ia mengharapkan, dengan adanya surat yang telah disampaikan tersebut, bisa bertemu dengan Kadisdik Banjar, Liana Fenny, agar bisa memberikan solusi sehingga permasalahan tersebut bisa berakhir damai.

Supian juga mengatakan, sistem pemberhentian pegawai harusnya ada surat peringatan terlebih dahulu, sebelum melakukan pemecatan.

“Harusnya terlebih dahulu ada surat peringatan, atau dibina dulu. di Kabupaten Banjar ini SKPD itu membuat kontrak beda-beda isinya. Perjanjian kontraknya itu pun tidak ada yang standar. Jadi karena beda beda, saya rasa ini hanya kebijakan dari Kadis masing masing,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili Elly Meliyani, Supian mengharapkan kebijakan dari Liana Fenny, agar bisa menempuh jalan damai.

“Jika berdamai tidak bisa dilaksanakan, dengan terpaksa kami harus menempuh jalur hukum dengan melakukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin,” bebernya.

Baca Juga : MUI Banjar Bangga Dengan Aksi Bela Palestina, Ketua: Boikot Produk-Produk Mereka

Baca Juga : APBD 2024 Banjarmasin Disetujui Rp 2,6 Triliun

Pada kasus tersebut, Elly Meliyani diketahui tidak masuk kerja selama kurun waktu 11 hari berturut-turut tanpa ijin. Dan mendapatkan surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Kadisdik Banjar dengan nomor: 800.1.10.4/2102-Umpeg/Disdik, tertanggal 21 November 2023.

Selain itu, Elly juga telah melayangkan surat permohona ijin melaksanakan umroh kepada Dinas Pendidikan Banjar pada 30 Oktober 2023. Untuk melaksanakan umroh dimulai pada tanggal 1 November hingga 15 November 2023.

Dalam surat yang diketik oleh Elly tersebut, dirinya bersedia tidak menerima gaji bulan November selama sebulan penuh.

“Beliau ini (Elly Meliyani, red) sudah 13 tahun mengabdi pada Disdik Banjar, kalau akhirnya harus diberhentikan dengan cara seperti ini, beliau ini bahkan salah satu orang dekatnya Kadisdik. Semoga bisa disikapi dengan bijaksana oleh Disdik Banjar,” harap Supian.

Dikonfirmasi kepada Kadisdik Banjar,Liana Fenny mengaku penegakan disiplin adalah suatu hal yang normal dan tidak perlu ditanggapi berlebihan.

“Penegakan disiplin itu sesuatu hal yang biasa dan normal. Jadi tidak perlu ditanggapi berlebihan,” ketik Liana melalui pesan Whatsapp kepada klikkalsel.com pada, Senin (27/11/2023) sore.

Liana menjelaskan, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan telah melakukan umroh pada awal tahun 2023 lalu, sehingga masa cutinya telah habis.

“Sehingga pada saat mengajukan cuti ditolak, dan berarti tidak masuk kerja,” pungkasnya. (Mada Al Madani).

Editor: Abadi