Begini Tata Cara Mendapatkan KIA

BANJARMASIN, klikkalsel– Awal 2016 silam, Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru semua anak yang belum berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

Jika mengacu pada kebijakan Permendagri, maka KIA bertujuan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (foto : mediaharapan.com)

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Berikut ini adalah syarat dan cara membuat KIA:
Khusus anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sedangkan, bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi.
Seperti, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran, menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selanjutnya, menyiapkan KTP asli kedua orang tua/wali.
Sementara bagi anak yang telah berusia 5 tahun, ditambah persyaratan administrasi, membawa pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Karena KIA diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin, bagi warga Banjarmasin yang ingin mengurus KIA bisa langsung ke Kantor Dinas Kependudukan daN Catatan Sipil Banjarmasin di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara.(bbs/farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan