Begini Edaran Bupati Tabalong terkait Aturan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi

TANJUNG, klikkalsel.com – Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait kegiatan penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Tabalong.

Surat edaran dengan Nomor : B- 316 /BUP/KESRA/400/05/2021 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Tabalong, yang ditandatangani pada 10 Mei 2021 ini, ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Badan Pengelola Mesjid se-Kabupaten Tabalong.

Edaran Bupati Tabalong ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di saat pandemi Covid-19, agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman.

Dalam edaran itu dihimbau, dalam pelaksanaan takbiran hanya dilakukan dilakukan disemua Musholla dan Masjid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

Isinya juga mengatur tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dengan ketentuan, yaitu, panitia sholat Idul Fitri agar menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter dan mengecek suhu badan dengan thermogun.

Panitia menyiapkan masker dan membagikan masker, apabila ada jemaah yang tidak memakai atau menggunakan masker serta memberi arahan kepada jemaah yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang sakit seperti demam, flu, batuk dan pilek dimohonkan untuk berada dirumah saja.

Kemudian, jemaah supaya memperhatikan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan yakni memakai masker, menjaga jarak, membawa sajadah sendiri dan menghindari bersalaman.

Lalu, seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah sholat Idul Fitri di Masjid dan lapangan.

Sedangkan untuk khutbah Idul Fitri, dilakukan secara singkat paling lama 10 menit. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan