Namun, Jika ada laporan terkait hal tersebut, pihak Bawaslu akan melakukan kajian terkait laporan tersebut apakah termasuk dalam identifikasikan kampanye seperti ajakan untuk memilih.
“Jika ada laporan maka akan kita kaji terlebih dahulu,” ungkapnya.
Kendati demikian, Erna berharap kepada kedua calon dan tim suksesnya beserta seluruh masyarakat bisa menjaga proses PSU tanpa kampanye di Kalsel agar bisa kondusif.
“Sehingga nanti bisa terwujud proses demokrasi yang betul betul berintegritas dan berkualitas,” tungkasnya.
Sekadar pengingat, MK memutuskan PSU atas sengketa pilkada yang diajukan calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana.
Baca juga :Â Camat Banjarmasin Selatan Minta Warganya Gunakan Hak Pilih di PSU
Baca juga :Â Golkar Wajib Menangkan Sahbirin-Muhidin di PSU
Adapun keputusan tersebut adalah, sebanyak 7 kecamatan di 3 Kabupaten/kota di Kalsel akan dilakukan PSU 60 Hari kerja dari keluarnya keputusan tersebut.
Selain itu, dalam putusannya hakim juga membatalkan surat keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/priv/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang memenangkan H Sahbirin Noor – H Muhidin (BirinMu).(airlangga)
Editor : Amran





