Bawaslu Terbitkan Imbauan Larangan Kampanye Menjelang PSU Pasca Putusan MK

foto : Kumparan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mengeluarkan imbauan untuk kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, serta tim pemenangan atau partai pengusung dan pendukung agar bisa menahan diri tidak melakukan kampanye menjelang pemungutan suara ulang (PSU).

Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 009/PM.06/K.KS/03/2021 yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel untuk larangan kampanye pada PSU pasca Putusan MK.

“Kami berharap semua pihak calon gubernur baik pasangan nomor urut 1 H Sahbirin – H Muhidin (BirinMu) dan nomor urut 2 H Denny Indrayana – H Difriadi (H2D) menahan diri untuk tidak berkampanye menjelang PSU pasca Putusan MK,” Kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah, Selasa (30/3/2021).

Ia mengungkapkan, inti dari imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas sampai terlaksananya PSU calon Gubernur Kalsel yang ditetapkan KPU Kalsel 9 Jumi 2021.

Sebab dalam imbauan tersebut Bawaslu Kalsel sudah menegaskan dalam pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye untuk kandidat baik dilakukan kedua pasang calon dan tim pemenangan maupun partai pendukung dengan menggunakan metode apapun.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kalsel Minta Masyarakat Tak Sia-Siakan Hak Pilih di PSU Juni 2021

Baca juga : Dua Tim Pemenangan Kandidat Cagub dan Cawagub Kalsel Optimis Memenangkan PSU

“Karena memang di PSU ini tidak ada tahapan kampanye dengan metode apapun, baik dengan spanduk yang mengidentifikasikan kampanye,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan