Bawaslu Tegaskan “Cek Mundur” kepada Pemilih Termasuk Politik Uang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Istilah “cek mundur” dikemas melalui kupon bukti memilih salah satu pasangan kandidat Pilkada, ditengarai menjadi sarana politik uang pasca pencoblosan. Modus ini mengemuka di tengah kuatnya pengawasan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah menegaskan, menjanjikan imbalan kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihan termasuk pelanggaran politik uang atau money politic. Apalagi dikemas dengan bentuk kupon, yang imbalan itu diberikan setelah pencoblosan.

“Kalau cukup alat bukti dan saksi, bisa diusut dan dilaporkan kepada Bawaslu,” tegasnya kepada klikkalsel.com, Selasa (8/12/2020).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 Tentang Pilkada ditegaskan pemberi maupun penerima ‘uang politik’ bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Terkait isu politik uang pasca pencoblosan menjadi tantangan Bawaslu mengusut perkara tersebut. Erna menyebutkan, pihaknya telah berupaya mencegah menekan politik uang dengan sosialisasi kepada masyarakat.

“Bahkan untuk mencegah money politic ini, kami melakukan patroli agar tidak terjadi lagi money politic tersebut paling tidak saat kami melakukan pengawasan di semua tempat,” ucapnya.

Penulusuran kupon dugaan politik uang sendiri dinilai cukup sulit untuk ditindaklanjuti. Sebaliknya, Bawaslu berharap peran aktif masyarakat melaporkan apabila ada temuan politik yang dengan metode baru tersebut.

“Kecuali itu ada yang mendapat, menerima kupon tersebut. Itu akan kami tindaklanjuti kalau ada laporan. Kami harapkan partisipasi publik untuk pengawasan masa tenang sampai hari H (pencoblosan),” ujarnya.

Dia menjamin indentitas pelapor politik uang akan dilindungi. Sebab itu, diharapkannya peran aktif masyarakat meningkat dalam pengawasan politik uang.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan