Bawaslu Kalsel Kantongi 10 Sengketa Proses Pemilu

Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa saat melayani wawancara awak media. (foto ; rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mencatat ada 10 sengketa pemilu yang terjadi di 5 kabupaten/kota.
Sengketa yang ditangani Bawaslu, seputar polemik antar peserta pemilu, dan peserta dengan pernyelenggara yang berkaitan proses pencalonan.

Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menjelaskan, 10 proses sengketa pemilu yang masuk dan telah tertangani, melalui mediasi dan sidang ajudikasi. Antara pemohon dan termohon serta pelapor dan terlapor.

“Dari hasil proses yang kita tangani ada yang selesai dimediasi dan ada juga melalui sidang putusan kita. Sehingga ada yang masuk ada juga yang ditolak,” ungkapnya kepada awak media.

Ditambahkan Aris, penyelesaian proses sengketa pemilu tersebut berkaitan dengan adanya pembatalan sejumlah bakal calon legislatif pasca verifikasi oleh KPU.

Disamping itu, 10 kasus yang telah ditangani Bawaslu Kalsel, antara lain di Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola), Kotabaru, Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kota Banjarbaru.

“Di provinsi sendiri ada dua, satu selesai melalui mediasi dan satunya melalui ajudikasi. Kemudian, di Kotabaru ada tiga permohonan, dua selesai melalui persidangan ajudikasi dan satunya mediasi. Kabupaten Banjar ada dua permohonan, satu selesai dimediasi dan satunya ajudikasi. HST selesai dimediasi dan kemudian di Banjarbaru juga dimediasi,” bebernya.

Salah satunya, kasus sidang ajudikasi ditangani Bawaslu Kalsel yaitu seputar permohonan DPW PBB, meminta perbaikan tertukarnya caleg pada Dapil 6 (Kotabaru, Tanah Bumbu) dan Dapil 7 (Tanah Laut, Banjarbaru), pada Oktober 2018 lalu.

Dengan hasil putusan Bawaslu Kalsel menolak permohonan DPW PBB tersebut, sebab SK KPU Kalsel terkait daftar calon tetap (DCT) telah dikeluarkan.

Khusus di Kabupaten Batola, permohonan pemohon dari DPD Partai Nasdem setempat dinyatakan gugur saat proses penyelesaian sengketa pemilu. Sehingga tidak dapat bergulir dalam mediasi maupun ajudikasi.

Aris mengatakan di waktu sepekan tersisa menjelang pemilu, Bawaslu Kalsel masih tetap melayani sengketa penyelasaian proses pemilu. Namun, apabila berkaitan dengan hasil pemilu, Aris menegaskan bukan lagi ranah Bawaslu.

“Kalau terkait hasil hasil maka kewenangannya di Mahkamah Konstitusi, bukan di Bawaslu,” tandas Komioner Bawaslu Kalsel Aris Mardioni.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan